sesuatu yang sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan Macdonald (1996: 5) menyatakan
mutu adalah memenuhi persyaratan atau kebutuhan.
Menurut Deming, setiap upaya perbaikan kualitas akan membuat aktivitas proses
dalam system bisnis dan industri menjadi lebih baik dan lebih baik lagi (Vincent
Gaspersz. 2002: 3). Banyak model yang dapat digunakan unuk meningkatkan kualitas
pelayanan, salah satunya adalah model Malcolm Baldrige. Menurut Dilworth, salah satu
kerangka kerja yang baik dan secara keseluruhan mewakili bagian yang penting dalam
mencapai kualitas tinggi adalah kriteria The Malcolm Baldrige National Quality Award
(MBNQA) (Tambunan, S. 2005: 3). Baldrige merupakan sistem yang benar-benar
TQM/truly TQM system (Sodiq, M. 2002: 5). Kriteria Baldrige mengarahkan pada
pembentukan budaya perusahaan yang efektif dan menuntun pencapaian kinerja unggul.
Kriteria Baldrige mengarahkan proses pada pencapaian kinerja unggul melalui
pendekatan-pendekatan dan penerapan yang efektif, dan secara keseluruhan membentuk
suatu kerangka kerja yang utuh dan menyeluruh, selaras dan terintegrasi.
Kriteria Baldrige digunakan organisasi untuk mengevaluasi kinerja mereka, bukan
hanya sekedar untuk menjamin adanya peningkatan yang berkelanjutan, namun kriteria
Baldrige mendorong organisasi untuk menjadi yang terbaik. Pada akhirnya, jika semua
itu tercapai akan tercermin dari kepuasan pelanggan dan stakeholder lainnya serta sukses
organisasi di masa mendatang. Oleh karenanya sebuah rumah sakit, yang bersifat
pelayanan kepada publik, tetap ingin berkembang dan survive terhadap perubahan
lingkungan, hendaknya memerlukan kinerja yang baik sehingga mutu pelayanan yang
diberikan dapat memuaskan pelanggan (Purwaningrum. 2006: 5-6).
Demikian juga halnya dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota
Tanjungpinang. Keberadaannya sejak tahun 1903, terletak tepat dijantung Kota
Tanjungpinang, merupakan satu-satunya rumah sakit milik Pemerintah Kota
Tanjungpinang. Dengan adanya pemekaran wilayah pada tahun 2002, berdasarkan
Undang-Undang Pembentukan Kota Tanjungpinang sebagai daerah otonom yaitu
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2001, RSUD yang sebelumnya milik Kabupaten
Kepulauan Riau kemudian diserahkan ke Pemerintah Kota Tanjungpinang.
RSUD Kota Tanjungpinang merupakan salah satu rumah sakit rujukan bagi
kabupaten-kabupaten yang belum mempunyai rumah sakit sendiri, meliputi seluruh
puskesmas yang ada disekitar wilayah Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Anambas dan Kota Tanjungpinang. Akan tetapi sekarang, sejak
tahun 2010, beberapa kabupaten yang biasanya menjadikan RSUD Kota Tanjungpinang
sebagai rumah sakit rujukan, sekarang mulai memiliki rumah sakit sendiri dan bahkan
jauh lebih besar dan lebih lengkap, sehingga RSUD Kota Tanjungpinang tidak lagi
banyak dikunjungi oleh pasien rujukan dari kabupaten-kabupaten yang ada di sekitarnya.
Selain itu, bermunculannya rumah sakit pemerintah, swasta, klinik bersalin, praktek
pribadi atau praktek bersama dokter yang menjadi pesaing (competitor), yang pesat di
wilayah Kota Tanjungpinang dan daerah sekitarnya, serta mudahnya akses untuk
mendapatkan pelayanan kesehatan langsung ke Malaysia dan Singapura, menjadikan