JAMINAN HUKUM BAGI HAK ASASI MANUSIA DI ERA DIGITAL NEGARA INDONESIA

 

Suhartoyo

Universitas Wisnuwardhana Malang, Indonesia

[email protected]

 

INFO ARTIKEL

ABSTRAK

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia (HAM), Jaminan, Digital, Perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Keywords: Human Rights (HAM), Guarantee, Digital, Legislation.

Globalisasi membawa kemajuan pada masyarakat digital. Setiap orang dapat mendapatkan informasi dengan muda tanpa terbatas ruang, waktu dan tempat.� Hal ini menyebabkan persoalan tentang batas kebebasan sebagai hak mereka tanpa melanggar kebebasan orang lain. Batas-batas norma dan nilai perlu ditegakakan, terlebih Hak Asasi Manusia (HAM). Jaminan HAM yang diberikan negara kepada masyarakat, baik bagi pemerintah terhadap masyarakat dan sesama rakyat. Dalam Pasal 28 A mengutarakan dengan jelas �Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Jaminan tersebut diberikan dalam konteks era digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap jaminan pengakuan dan perlindungan HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap norma hukum dalam konstitusi dan norma hukum dengan pendekatan konsep teoritis dan praktis. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan dibentuk sebagai wujud jaminan pengakuan dan perlindungan HAM negara Indonesia Jaminan hukum tersebut diwujudkan melalui pengakuan dan jaminan serta penegakan HAM di dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut ditemukan dalam UU, Peraturan perundang-undangan. Jaminan kepastian hukum bagi Hak asasi manusia di era masyarakat digital merupakan perlindungan terhadap martabat manusia masyarakat Indonesia

 

ABSTRACT

Globalization brings progress to the digital society. Everyone can easily get information without being limited by space, time and place. This causes issues about the limits of freedom as their right without violating the freedom of others. The limits of norms and values ​​need to be upheld, especially Human Rights (HAM). The guarantee of human rights provided by the state to the community, both for the government to the community and fellow citizens. Article 28 A clearly states "Everyone has the right to live and has the right to defend their life and livelihood." This guarantee is given in the context of the digital era. This study aims to reveal the guarantee of recognition and protection of human rights. This study uses a legal research method, namely a study conducted on legal norms in the constitution and legal norms with a theoretical and practical concept approach. The types and sources of data used in this study are primary and secondary data. The results of this study indicate that laws and regulations are formed as a form of guarantee of recognition and protection of human rights in the Indonesian state. This legal guarantee is realized through the recognition and guarantee and enforcement of human rights in laws and regulations. This is found in the Law, Legislation. The guarantee of legal certainty for Human Rights in the era of digital society is a protection of the human dignity of the Indonesian people.

 

 

 

PENDAHULUAN

Globalisasi membawa perubahan kehidupan masyarakat dan negara. Kemajuan teknologi informasi melahirkan masyarakat cyber (Sari, 2018). Dengan hal ini, masyarakat memasuki dunia digital. Setiap orang mendapat informasi dengan mudah. Kehadiran teknologi yang cangih dan modern tidak dapat ditolak.

Dunia digital membawa perubahan terhadap sikap hidup masyarakat. Setiap orang dapat melakukan interaksi sosial dengan sesamanya tanpa dibatasi ruang, waktu, situasi, tempat dan hal apa pun (Prasetyo, 2019). Hal ini menimbulkan persoalan tentang batas-batas norma dan nilai apa pun, terlebih Hak Asasi Manusia. Apakah setiap orang dapat dengan bebas mendapatkan dan mengambil informasi tanpa dibatasi? Pecurian data apa pun pun dapat dilakukan.�

Hak Asasi Manusia adalah apa yang melekat di dalam diri manusia yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Dalam Ketetapan MPR-RI Nomor XVII/MPR/1998, Negara harus menjamin HAM agar setiap orang dapat menjalankan dan mengembangkan hidupnya sebagai manusia. (Supriandi & Putra, n.d.) menganalisa bahwa pemerintah, organisasi, dan individu sedang menghadapi implikasi kemajuan teknologi serta penataan hukum bagi dunia digital. Tujuannya adalah agar HAM tetap dilindungi dan dijamin di dalam dunia masyarakat digital. Secara prinsip, hal ini dapat dipahami dan dimengerti dengan jelas. Namun apa yang menjadi upaya konkret pemerintah dalam penjaminan HAM bagi warga masyarakat di tengah kebebasan dunia digital (Rosidi, 2018).

Maka, tujuan penelitian ini adalah upaya pemerintah Indonesia menjamin HAM bagi warganya di dunia digital. Perlindungan dan jaminan hukum yang pasti bagi HAM yang dijelaskan dan dimuat dalam Pancasila dan UUD 1945. Negara pun dapat memastikan bahwa setiap warga negara HAM saling dihormati dan dihargai. Pasal 28 A mengutarakan dengan jelas �Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Artinya, setiap orang mendapat kepastian hukum berlaku di Indonesia untuk melindungi HAM.

 

METODE PENELITIAN

Metode penelitian dalam artikel ini adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Data didapatkan melalui studi literatur yang komprehensif dari berbagai sumber seperti undang-undang, peraturan perundang-undangan, laporan resmi, jurnal akademik dan buku terkait kinerja Hak Asasi Manusia (HAM) dan perkembangan situasi digital masyarakat di Indonesia. Penelitian ini juga akan menganalisis data sekunder yang mencakup pemaparan situasi masyarakat era digital. Hal tersebut dikumpulkan dan dianalisis menggunakan metode tematik untuk mengidentifikasi pola-pola dan tema utama yang relevan dengan tujuan penelitian.

 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Penataan dan Penguat Hukum HAM di Era Digital

(Smith et al., 2001, 620-621) mengemukakan pendapat bahwa arus globalisasi menjadi persoalan dilematis, terlebih bagi negara yang sedang mengalami arus globalisasi. Negara tidak dapat menutup atau membatasi aktivitas masyarakat Cyber. Masyarakat memerlukan nilai dan norma untuk menghadapi segala kemajuan yang dibawa arus tersebut. Nilai dan norma tersebut tertuang dan terungkap di dalam hukum suatu negara untuk mengatur kehidupan bersama masyarakat.� Lebih tepatnya, kita memerlukan hukum yang mengatur jalannya perkembangan, terlebih tentang hak asasi manusia.

Penegakan HAM merupakan mata rantai yang tak terputus dari prinsip demokrasi kedaulatan rakyat dan Negara hukum. Tanda ada penghargaan terhadap HAM mustahil penegakan terhadap pemerintahan yang demokratis dan berkedaulatan rakyat dapat terwujud. (SastroAtmodjo et al., 2024).

(Diksy & Triadi, 2024) menanggapi perubahan sosial Masyarakat Cyber di Era Digital. Negara harus melakukan transformasi hukum. Negara melibatkan partisipasi public untuk membuat suatu kebijakan. Hal ini dapat menggunakan teknologi digital, partisipasi dan keterlibatan warga. Tujuannya adalah ��dalam menghadapi tantangan dan peluang dalam era digital, negara harus mencari keseimbangan antara mempertahankan kedaulatan mereka�� (Diksy & Triadi, 2024). Penataan hukum dengan memperhatikan partisipasi dan keterlibatan Masyarakat merupakan wujud kedaulatan rakyat.

Penataan hukum merupakan usaha negara untuk menjamin dan melindungi HAM dalam konteks situasi era digital. Usaha tersebut menjadi perlindungan bagi HAM di dunia maya. Karena itulah, regulasi hukum yang ketat, pendidikan masyarakat, dan antara para pemangku kepentingan mengadakan koordinasi dan kolaborasi. Menurut (Tarmizi, 2024) ditingkatkannya koordinasi dan kolaborasi antara Lembaga negara penegak hukum dan badan pemerintahan untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia di dunia maya.

Dengan maksud, perlindungan HAM di era digital merupakan hal yang penting. Karena itu, regulasi diterapkan dengan ketat. Pemantauan dan evaluasi sistematis untuk memastikan pelaksanaan kebijakkan dan hukum benar-benar dilaksanakan: melindungi HAM dengan baik. Hal ini juga menanggapi persoalan yang telah terjadi di dunia digital. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan hak asasi manusia dapat dilindungi secara lebih efektif di era digital yang terus berkembang (Tarmizi, 2024).

Pengakuan, Jaminan Perlindungan dan Kepastian Hukum HAM di Era Digital

Ketegasan dan Pelaksanaan Hukum terbukti dengan produk ketentuan-ketentuan yang mengatur HAM di kehidupan masyarakat Indonesia di era digital. (Rosidi, 2018, 1) dalam �Kebebasan Bereksepresi di Era Digital� melihat adanya tantangan di era digital. Adanya ncaman keamanan data, informasi palsu, penyalanggunaan data, propaganda, pornografi, dan lain sebagainya menjadi perhatian masyarakat dan keprihantinan pemerintah. Situasi tersebut mempengaruhi politik hukum bagi para pembuat dan pelaksana peraturan perundang-undangan dalam konteks HAM. Agar, negara menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi HAM.

Ketegasan dan jaminan hukum diwujudkan dengan dibentuknya peraturan perundang-undangan yang bersumber dari UUD 1945 dan Pancasila.� Kita menjumpai peraturan perundang-undangan dalam: UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Surat Edaran Kapolri No SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), termasuk rencana pembentukan Badan Siber Nasional (Basirnas).

Apa yang menjadi fokus perlindungan negara kepada warga negara di dunia maya. Memang, kita memiliki regulasi dan kebijakan akan menimbulkan kekhawatiran, yakni terkait hak kebebasan berpendapat dan berkespresi warga yang secara tegas diatur dalam konstitusi. Hal ini mengingatkan kita akan situasi era oder baru. Di era Orde Baru, pemerintah melaksanakan dengan alasan stabilitas pemerintahan, nalar berpikir warga diseragamkan dan perbedaan pandangan dianggap subversive (Rosidi, 2018, 1). Akan tetapi, pemerintah juga mengambil sikap hati hati dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangannya. Peraturan menteri tentang pemblokiran terhadap konten negatif merupakan masalah serius dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Kita pun tidak perlu memilki kekuatiran di zaman sekarang. Kita memiliki banyak regulasi untuk mendukung dan mengambil sikap tegas terhadap pelanggar hukum di dunia maya. Focus pemerintah pun memberikan kepastian hukum bagi warga masyarakat Indonesia.

Kita dapat menemukan sejumlah regulasi seperti UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, Permenkominfo No 19 Tahun 2014. Kita pun memiliki ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Semua ketentuan menjadi ��modal yuridis untuk membuat norma berupa ketentuan.� (Rosidi, 2018, 1).

Indonesia menujukan sikap tegas pada UU no 39 Tahun 1999 dan UU No 20 tahun 2000 tentang peradilan HAM. Bangsa Indonesia menanggapi persoalan HAM menjadi hal yang serius. Apalagi ditengah kondisi era digital, bangsa Indonesia menganggap hak asasi manusia harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi melalui berbagai peraturan hukum yang berlaku. Kemajuan digitalisasi tidak membatasi atau mengurangi bangsa Indonesia dalam penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini menjadi komitmen bangsa Indonesia terhadap masyarakat Indoensia (Lasiyo et al., 2021).

DI era digital, HAM harus mendapat pengakuan, penghormatan, perlindungan dan penegakkan melalui ��konstitusi� negara� dan� alat-alat� perlengkapan� negara.� (Nadir, 2024) �Bangsa Indonesia� menempatkan HAM� dan� kebebasan� manusia� sebagai dasar hak� kodrati yang melekat pada manusia. Karena itu, HAM ��harus� dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.� (Nadir, 2024)

 

KESIMPULAN

Dunia Digital tidak dapat ditolak dan dihentikan. Segala kemajuan memberikan manfaat positif sekaligus dampak negatif, terlebih bagi HAM Masyarakat Indonesia. Jaminan HAM dilakukan dengan pembuatan, penataan dan penguat Hukum HAM di Era Digital. Hal ini dilakukan dengan adanya pembatasan yang tertuang di dalam hukum positif, yakni peraturan perundang-undangan yang mengikat, dalam UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Permenkominfo No 19 Tahun 2014, UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Surat Edaran Kapolri No SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), termasuk rencana pembentukan Badan Siber Nasional (Basirnas) dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tujuannya adalah agar memberikan kepastian hukum dan mengurangi pelanggaran HAM. Maka, Adanya undang-undang dan peraturan lainnya, menjadi langkah preventif terhadap terjadinya pelanggaran dan penegakkan HAM di Indonesia.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Diksy, K. P., & Triadi, I. (2024). Transformasi Hukum Tata Negara Dalam Era Digital: Tantangan Dan Peluang. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 105�112.

Lasiyo, M. A., Wikandaru, M. M. R., Fil, S., & Hastangka, S. F. (2021). Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan.".

Nadir. (2024). Jaminan Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Berbasis Pengembanan Konstitusi�, Sang Pencerah. Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(2). https://jurnal-umbuton.ac.id/index.php /Pencerah/article/view/4946/2617

Prasetyo, D. (2019). Memahami masyarakat dan perspektifnya. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 1(1), 163�175.

Rosidi, R. F. A. (2018). Kebebasan Berekspresi Di Era Digital. Scripta: Jurnal Kebijakan Publik Dan Hukum, 1(1), XIII�XXIV.

Sari, N. W. (2018). Kejahatan cyber dalam perkembangan teknologi informasi berbasis komputer. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 5(2), 577�593.

SastroAtmodjo, S., Simbolon, E., Nugroho, R. J., Suharyat, Y., Kutoyo, S., Gunawan, Y., Abdurrahman, D., & Irawan, R. (2024). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Untuk SMA/MA Kelas X.

Smith, S., Owens, P., & Baylis, J. (2001). The globalization of world politics: an introduction to international relations. University of Sussex.

Supriandi, K., & Putra, W. U. (n.d.). Hak Asasi Manusia di Ranah Digital: Analisis Hukum Siber dan Kebebasan Online.

Tarmizi, P. Z. A. (2024). Analisis Perlindungan Hak Asasi Manusia di Era Digital: Tantangan dan Solusi. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 458�466.

Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen Nomor - tentang UUD 1945 dan Amandemen

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Arsip Komisi Nasional Hak Asasi Manusia

 

� 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY SA) license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/)