JAMINAN HUKUM BAGI HAK ASASI MANUSIA DI ERA DIGITAL NEGARA INDONESIA
Suhartoyo
Universitas Wisnuwardhana
Malang,
Indonesia
INFO
ARTIKEL |
ABSTRAK |
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia (HAM), Jaminan, Digital, Perundang-undangan. Keywords: Human Rights (HAM), Guarantee, Digital,
Legislation. |
Globalisasi
membawa kemajuan pada masyarakat digital. Setiap
orang dapat mendapatkan informasi dengan muda tanpa terbatas
ruang, waktu dan tempat.� Hal ini menyebabkan persoalan tentang batas kebebasan sebagai hak mereka tanpa
melanggar kebebasan orang
lain. Batas-batas norma dan nilai perlu
ditegakakan, terlebih Hak Asasi Manusia (HAM). Jaminan HAM yang diberikan
negara kepada masyarakat, baik bagi pemerintah terhadap masyarakat dan sesama
rakyat. Dalam Pasal 28 A mengutarakan dengan jelas �Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya." Jaminan tersebut diberikan dalam konteks era digital. Penelitian ini
bertujuan untuk mengungkap
jaminan pengakuan dan perlindungan HAM. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian
hukum, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap norma hukum dalam konstitusi dan
norma hukum dengan pendekatan konsep teoritis dan praktis. Jenis dan
sumber data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan dibentuk sebagai wujud jaminan pengakuan dan perlindungan HAM
negara Indonesia Jaminan hukum
tersebut diwujudkan melalui pengakuan dan jaminan serta penegakan HAM di dalam peraturan
perundang-undangan. Hal tersebut
ditemukan dalam UU, Peraturan
perundang-undangan. Jaminan
kepastian hukum bagi Hak asasi manusia di era masyarakat
digital merupakan perlindungan
terhadap martabat manusia masyarakat Indonesia ABSTRACT Globalization brings progress
to the digital society. Everyone can easily get information without being
limited by space, time and place. This causes issues about the limits of
freedom as their right without violating the freedom of others. The limits of
norms and values need to be upheld, especially Human Rights
(HAM). The guarantee of human rights provided by the state to the community,
both for the government to the community and fellow citizens. Article 28 A
clearly states "Everyone has the right to live and has the right to
defend their life and livelihood." This guarantee is given in the
context of the digital era. This study aims to reveal the guarantee of
recognition and protection of human rights. This study uses a legal research
method, namely a study conducted on legal norms in the constitution and legal
norms with a theoretical and practical concept approach. The types and
sources of data used in this study are primary and secondary data. The
results of this study indicate that laws and regulations are formed as a form
of guarantee of recognition and protection of human rights in the Indonesian
state. This legal guarantee is realized through the recognition and guarantee
and enforcement of human rights in laws and regulations. This is found in the
Law, Legislation. The guarantee of legal certainty for Human Rights in the
era of digital society is a protection of the human dignity of the Indonesian
people. |
|
Globalisasi membawa perubahan kehidupan masyarakat dan negara. Kemajuan teknologi informasi melahirkan masyarakat cyber (Sari, 2018). Dengan hal ini,
masyarakat memasuki dunia
digital. Setiap orang mendapat
informasi dengan mudah. Kehadiran teknologi yang cangih dan modern tidak dapat ditolak.
Dunia
digital membawa perubahan terhadap sikap hidup masyarakat. Setiap orang dapat melakukan interaksi sosial dengan sesamanya
tanpa dibatasi ruang, waktu, situasi,
tempat dan hal apa pun (Prasetyo, 2019). Hal ini menimbulkan persoalan tentang batas-batas norma
dan nilai apa pun, terlebih Hak Asasi Manusia. Apakah setiap orang dapat dengan
bebas mendapatkan dan mengambil informasi tanpa dibatasi? Pecurian data apa pun
pun dapat dilakukan.�
Hak Asasi Manusia adalah apa yang melekat di dalam diri
manusia yang telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Dalam Ketetapan MPR-RI Nomor
XVII/MPR/1998, Negara harus menjamin HAM agar setiap orang dapat menjalankan
dan mengembangkan hidupnya sebagai manusia. (Supriandi & Putra, n.d.) menganalisa bahwa pemerintah, organisasi, dan individu sedang
menghadapi implikasi kemajuan teknologi serta penataan hukum bagi dunia
digital. Tujuannya adalah agar HAM tetap dilindungi dan dijamin di dalam dunia
masyarakat digital. Secara prinsip, hal ini dapat dipahami dan dimengerti
dengan jelas. Namun apa yang menjadi upaya konkret pemerintah dalam penjaminan
HAM bagi warga masyarakat di tengah kebebasan dunia digital (Rosidi, 2018).
Maka, tujuan penelitian ini adalah upaya pemerintah
Indonesia menjamin HAM bagi warganya di dunia digital. Perlindungan dan jaminan
hukum yang pasti bagi HAM yang dijelaskan dan dimuat dalam Pancasila dan UUD
1945. Negara pun dapat memastikan bahwa setiap warga negara HAM saling
dihormati dan dihargai. Pasal 28 A mengutarakan dengan jelas �Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Artinya,
setiap orang mendapat kepastian hukum berlaku di Indonesia untuk melindungi HAM.
Metode penelitian dalam artikel ini adalah pendekatan
kualitatif dengan analisis deskriptif. Data didapatkan melalui studi literatur
yang komprehensif dari berbagai sumber seperti undang-undang, peraturan
perundang-undangan, laporan resmi, jurnal akademik dan buku terkait kinerja Hak
Asasi Manusia (HAM) dan perkembangan situasi digital masyarakat di Indonesia.
Penelitian ini juga akan menganalisis data sekunder yang mencakup pemaparan
situasi masyarakat era digital. Hal tersebut dikumpulkan dan dianalisis
menggunakan metode tematik untuk mengidentifikasi pola-pola dan tema utama yang
relevan dengan tujuan penelitian.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Penataan dan Penguat
Hukum HAM di Era Digital
(Smith et al., 2001, 620-621) mengemukakan pendapat
bahwa arus globalisasi menjadi persoalan dilematis, terlebih bagi negara yang sedang mengalami arus globalisasi. Negara tidak dapat menutup
atau membatasi aktivitas masyarakat Cyber.
Masyarakat memerlukan nilai
dan norma untuk menghadapi segala
kemajuan yang dibawa arus tersebut. Nilai dan norma tersebut tertuang dan terungkap di dalam hukum suatu negara untuk mengatur kehidupan bersama masyarakat.� Lebih tepatnya, kita memerlukan hukum yang mengatur jalannya perkembangan, terlebih tentang hak asasi manusia.
Penegakan HAM merupakan mata rantai yang tak terputus dari
prinsip demokrasi kedaulatan rakyat dan Negara hukum.
Tanda ada penghargaan terhadap HAM mustahil penegakan terhadap pemerintahan yang demokratis dan berkedaulatan rakyat dapat terwujud. (SastroAtmodjo et
al., 2024).
(Diksy & Triadi,
2024) menanggapi perubahan sosial Masyarakat Cyber di Era Digital. Negara harus melakukan transformasi hukum. Negara melibatkan partisipasi public untuk membuat suatu
kebijakan. Hal ini dapat menggunakan teknologi digital, partisipasi
dan keterlibatan warga. Tujuannya adalah ��dalam menghadapi tantangan dan peluang dalam era digital, negara harus mencari keseimbangan antara mempertahankan kedaulatan mereka�� (Diksy & Triadi,
2024). Penataan hukum dengan memperhatikan partisipasi dan keterlibatan
Masyarakat merupakan wujud kedaulatan rakyat.
Penataan hukum merupakan
usaha negara untuk menjamin dan melindungi HAM dalam konteks situasi
era digital. Usaha tersebut menjadi
perlindungan bagi HAM di
dunia maya. Karena itulah, regulasi
hukum yang ketat, pendidikan masyarakat, dan antara para pemangku kepentingan mengadakan koordinasi dan kolaborasi. Menurut (Tarmizi, 2024) ditingkatkannya koordinasi dan kolaborasi antara Lembaga negara penegak hukum dan badan pemerintahan untuk menangani pelanggaran hak asasi manusia di dunia maya.
Dengan maksud, perlindungan HAM
di era digital merupakan hal yang penting. Karena itu, regulasi diterapkan
dengan ketat. Pemantauan dan evaluasi sistematis untuk memastikan pelaksanaan
kebijakkan dan hukum benar-benar dilaksanakan: melindungi HAM dengan baik. Hal
ini juga menanggapi persoalan yang telah terjadi di dunia digital. Dengan
langkah-langkah ini, diharapkan hak asasi manusia dapat dilindungi secara lebih
efektif di era digital yang terus berkembang (Tarmizi, 2024).
Pengakuan, Jaminan Perlindungan dan Kepastian Hukum
HAM di Era Digital
Ketegasan
dan Pelaksanaan Hukum terbukti
dengan produk ketentuan-ketentuan yang mengatur
HAM di kehidupan masyarakat
Indonesia di era digital. (Rosidi, 2018, 1) dalam �Kebebasan Bereksepresi di Era Digital�
melihat adanya tantangan di era digital. Adanya ncaman keamanan data, informasi
palsu, penyalanggunaan data, propaganda, pornografi, dan lain sebagainya
menjadi perhatian masyarakat dan keprihantinan pemerintah. Situasi tersebut
mempengaruhi politik hukum bagi para pembuat dan pelaksana peraturan
perundang-undangan dalam konteks HAM. Agar, negara menjamin perlindungan dan
kepastian hukum bagi HAM.
Ketegasan dan jaminan hukum
diwujudkan dengan dibentuknya peraturan perundang-undangan yang bersumber dari
UUD 1945 dan Pancasila.� Kita menjumpai
peraturan perundang-undangan dalam: UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Surat
Edaran Kapolri No SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate
speech), termasuk rencana pembentukan Badan Siber Nasional (Basirnas).
Apa yang menjadi fokus
perlindungan negara kepada warga negara di dunia maya. Memang, kita memiliki
regulasi dan kebijakan akan menimbulkan kekhawatiran, yakni terkait hak
kebebasan berpendapat dan berkespresi warga yang secara tegas diatur dalam
konstitusi. Hal ini mengingatkan kita akan situasi era oder baru. Di era Orde
Baru, pemerintah melaksanakan dengan alasan stabilitas pemerintahan, nalar
berpikir warga diseragamkan dan perbedaan pandangan dianggap subversive (Rosidi, 2018, 1). Akan tetapi, pemerintah juga mengambil sikap
hati hati dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangannya.
Peraturan menteri tentang pemblokiran terhadap konten negatif merupakan masalah
serius dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Kita pun tidak perlu
memilki kekuatiran di zaman sekarang. Kita memiliki banyak regulasi untuk
mendukung dan mengambil sikap tegas terhadap pelanggar hukum di dunia maya. Focus pemerintah pun memberikan kepastian hukum bagi warga
masyarakat Indonesia.
Kita dapat menemukan sejumlah regulasi seperti UU No 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No 4 Tahun
2008 tentang Pornografi, Permenkominfo No 19 Tahun 2014.
Kita pun memiliki ketentuan
Undang-undang
(UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Semua ketentuan menjadi ��modal yuridis untuk membuat norma berupa ketentuan.� (Rosidi, 2018, 1).
Indonesia menujukan sikap tegas pada UU no 39 Tahun 1999 dan UU No 20 tahun
2000 tentang peradilan HAM.
Bangsa Indonesia menanggapi
persoalan HAM menjadi hal yang serius. Apalagi ditengah kondisi era digital, bangsa
Indonesia menganggap hak asasi manusia harus
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi melalui berbagai peraturan hukum yang berlaku. Kemajuan
digitalisasi tidak membatasi atau mengurangi bangsa Indonesia dalam
penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini menjadi komitmen bangsa
Indonesia terhadap masyarakat Indoensia (Lasiyo et al., 2021).
DI era digital, HAM harus
mendapat pengakuan, penghormatan, perlindungan dan penegakkan melalui
��konstitusi� negara� dan�
alat-alat� perlengkapan� negara.� (Nadir, 2024) �Bangsa
Indonesia� menempatkan HAM� dan�
kebebasan� manusia� sebagai dasar hak� kodrati yang melekat pada manusia. Karena
itu, HAM ��harus� dilindungi, dihormati,
dan ditegakkan demi peringatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,
kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.� (Nadir, 2024)
KESIMPULAN
Dunia Digital tidak dapat ditolak dan dihentikan. Segala
kemajuan memberikan manfaat positif sekaligus dampak negatif, terlebih bagi HAM
Masyarakat Indonesia. Jaminan HAM dilakukan dengan pembuatan, penataan dan
penguat Hukum HAM di Era Digital. Hal ini dilakukan dengan adanya pembatasan
yang tertuang di dalam hukum positif, yakni peraturan perundang-undangan yang
mengikat, dalam UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No 4 Tahun 2008
tentang Pornografi, UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), Permenkominfo No 19 Tahun 2014, UU No 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE), Surat Edaran Kapolri No SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian
(hate speech), termasuk rencana pembentukan Badan Siber Nasional
(Basirnas) dan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Tujuannya adalah agar memberikan kepastian
hukum dan mengurangi pelanggaran HAM. Maka, Adanya undang-undang
dan peraturan lainnya, menjadi langkah preventif terhadap terjadinya pelanggaran dan penegakkan HAM di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Diksy, K. P., & Triadi, I. (2024).
Transformasi Hukum Tata Negara Dalam Era Digital: Tantangan Dan Peluang. SYARIAH:
Jurnal Ilmu Hukum, 1(3), 105�112.
Lasiyo, M. A., Wikandaru, M. M. R., Fil,
S., & Hastangka, S. F. (2021). Pengantar Pendidikan
Kewarganegaraan.".
Nadir. (2024). Jaminan Pengakuan dan
Perlindungan Hak Asasi Manusia Berbasis Pengembanan Konstitusi�, Sang Pencerah.
Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(2).
https://jurnal-umbuton.ac.id/index.php /Pencerah/article/view/4946/2617
Prasetyo, D. (2019). Memahami masyarakat
dan perspektifnya. Jurnal Manajemen Pendidikan Dan Ilmu Sosial, 1(1),
163�175.
Rosidi, R. F. A. (2018). Kebebasan
Berekspresi Di Era Digital. Scripta: Jurnal Kebijakan Publik Dan Hukum, 1(1),
XIII�XXIV.
Sari, N. W. (2018). Kejahatan cyber dalam
perkembangan teknologi informasi berbasis komputer. Jurnal Surya Kencana
Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 5(2), 577�593.
SastroAtmodjo, S., Simbolon, E., Nugroho,
R. J., Suharyat, Y., Kutoyo, S., Gunawan, Y., Abdurrahman, D., & Irawan, R.
(2024). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Untuk SMA/MA Kelas X.
Smith, S., Owens, P., & Baylis, J.
(2001). The globalization of world politics: an introduction to
international relations. University of Sussex.
Supriandi, K., & Putra, W. U. (n.d.). Hak
Asasi Manusia di Ranah Digital: Analisis Hukum Siber dan Kebebasan Online.
Tarmizi, P. Z. A. (2024). Analisis
Perlindungan Hak Asasi Manusia di Era Digital: Tantangan dan Solusi. Jurnal
Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(1), 458�466.
Undang-undang
Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Amandemen Nomor - tentang UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
(UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Arsip Komisi Nasional Hak Asasi Manusia