[1]
Hartyanto, S.B. et al. 2025. Perlindungan Hukum terhadap Penyelenggara Social-Commerce atas Larangan Transaksi pada Platform Social-Commerce Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Pendidikan Indonesia. 6, 3 (Mar. 2025), 1417–1428. DOI:https://doi.org/10.59141/japendi.v6i3.7551.