[1]
D. L. Mahyuddin and M. . Saleh, “Diskrepansi Regulasi: Tinjauan Atas Perbedaan Persyaratan Pengangkatan Notaris dengan Notaris Pengganti dalam Praktik Notarial Indonesia”, Japendi, vol. 6, no. 5, pp. 2387–2394, Jun. 2025.