Upaya Hukum Bidang Perpajakan
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i4.7568Keywords:
Gugatan Pajak, Pengadilan Pajak, Sengketa Perpajakan, Upaya Hukum, Kebijakan PerpajakanAbstract
Sistem perpajakan di Indonesia, meskipun memiliki peran vital dalam mendukung penerimaan negara, sering kali menjadi sumber sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak akibat perbedaan interpretasi regulasi perpajakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme gugatan pajak di Pengadilan Pajak, faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilannya, hambatan yang dihadapi wajib pajak, serta implikasi putusan pengadilan terhadap kebijakan perpajakan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data dikumpulkan melalui studi pustaka, analisis putusan Pengadilan Pajak, serta wawancara semi-terstruktur dengan hakim pajak, konsultan pajak, dan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan gugatan ditentukan oleh kepatuhan terhadap prosedur hukum, kualitas bukti dan argumentasi, serta pendampingan profesional hukum. Hambatan utama meliputi kompleksitas prosedur administratif, tingginya biaya litigasi, dan minimnya pemahaman wajib pajak terhadap hak hukum mereka. Selain itu, ditemukan ketidakkonsistenan dalam interpretasi hakim terhadap regulasi, yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini memberikan kontribusi kebaruan dengan mengintegrasikan dimensi prosedural, kelembagaan, dan interpretatif dalam satu kerangka analisis, serta menawarkan rekomendasi reformasi kebijakan seperti penyederhanaan prosedur litigasi, digitalisasi, peningkatan edukasi hukum perpajakan, dan standarisasi interpretasi yudisial. Reformasi ini diharapkan dapat mewujudkan sistem penyelesaian sengketa perpajakan yang lebih adil, efisien, dan transparan di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tanudjaja Tanudjaja, Sigit Wijanarko, Julius Santoso Teguh, Robby Tjoa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.