Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengawasan Proyek Konstruksi

Authors

  • Mohammad Mirza Kurniawan Universitas Pekalongan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.9351

Keywords:

kewenangan pemerintah, pengawasan konstruksi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, jasa konstruksi.

Abstract

Pengawasan proyek konstruksi merupakan aspek krusial dalam menjamin keselamatan bangunan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kualitas penyelenggaraan jasa konstruksi. Dalam sistem pemerintahan Indonesia yang menganut asas desentralisasi, kewenangan pengawasan proyek konstruksi terbagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pembagian kewenangan ini diatur melalui berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan turunannya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pembagian kewenangan tersebut, bentuk pengawasan yang dilakukan oleh masing-masing tingkat pemerintahan, serta tantangan implementasinya dalam praktik proyek konstruksi. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komprehensif terhadap mekanisme pengawasan terpadu infrastruktur transportasi yang mengintegrasikan perspektif yuridis normatif dengan studi kasus implementasi di lapangan, khususnya dalam mengidentifikasi bentuk konkret tumpang tindih kewenangan dan merumuskan model koordinasi pengawasan berbasis risiko yang belum banyak dibahas dalam literatur hukum administrasi konstruksi Indonesia. Metode yang digunakan adalah kajian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi telah mengatur pembagian kewenangan secara formal, masih terdapat potensi tumpang tindih dan tantangan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang perlu diperkuat melalui sinkronisasi kebijakan dan mekanisme pengawasan terpadu.

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Kurniawan, M. M. (2025). Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pengawasan Proyek Konstruksi. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(12), 5650–5657. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.9351