Implementasi Nominee Agreement dalam Perspektif Hukum di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i4.7660Keywords:
nominee, hukum, implementasiAbstract
Perjanjian pinjam nama atau (nominee agreement) biasa dipakai Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki bisnis di Indonesia dengan menggunakan lahan dan membuat bangunan, seperti hal nya yang banyak dilakukan oleh WNA di wilayah Bali. Dengan keindahan pulau Bali membuat para investor terutama WNA tertarik untuk memiliki bisnis property di Bali, sehingga dilakukan perjanjian pinjam nama (nominee agreement). Karena upah yang besar juga membuat warga negara Indonesia (WNI) tertarik untuk meminjamkan nama dan membuat perjanjian tersebut. Indonesia memiliki peraturan untuk melarang WNA memiliki lahan di Indonesia sehingga erjanjian ini membuat celah hukum bagi warga Negara Asing jika membuat perjanjian pinjam nama untuk memiliki tanah di Indonesia, sehingga ini bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok-pokok agraria. Orang asing bisa menggunakan lahan di Indonesia dengan menggunakan hak pakai.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tia Vandini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.