Implementasi Nominee Agreement dalam Perspektif Hukum di Indonesia

Authors

  • Tia Vandini Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v6i4.7660

Keywords:

nominee, hukum, implementasi

Abstract

Perjanjian pinjam nama atau (nominee agreement) biasa dipakai Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki bisnis di Indonesia dengan menggunakan lahan dan membuat bangunan, seperti hal nya yang banyak dilakukan oleh WNA di wilayah Bali. Dengan keindahan pulau Bali membuat para investor terutama WNA tertarik untuk memiliki bisnis property di Bali, sehingga dilakukan perjanjian pinjam nama (nominee agreement). Karena upah yang besar juga membuat warga negara Indonesia (WNI) tertarik untuk meminjamkan nama dan membuat perjanjian tersebut. Indonesia memiliki peraturan untuk melarang WNA memiliki lahan di Indonesia sehingga erjanjian ini membuat celah hukum bagi warga Negara Asing jika membuat perjanjian pinjam nama untuk memiliki tanah di Indonesia, sehingga ini bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan pokok-pokok agraria. Orang asing bisa menggunakan lahan di Indonesia dengan menggunakan hak pakai.

Downloads

Published

2025-04-30

How to Cite

Vandini, T. (2025). Implementasi Nominee Agreement dalam Perspektif Hukum di Indonesia. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(4), 2057–2063. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i4.7660