Reformasi Peradilan Perdata di Indonesia: Efektivitas Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Sengketa

Authors

  • Cakra Wira Persada Universitas Gajah Mada
  • Andy Panroy T Zulkarnaen Universitas Gajah Mada

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v6i4.7670

Keywords:

Gugatan Sederhana, Penyelesaian Sengketa Perdata, Reformasi Peradilan, Efisiensi

Abstract

Reformasi sistem peradilan perdata di Indonesia menjadi kebutuhan mendesak akibat penumpukan perkara, lamanya proses persidangan, dan tingginya biaya berperkara. Untuk mengatasi hal tersebut, Mahkamah Agung memperkenalkan mekanisme gugatan sederhana (small claim court) sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan akses terhadap keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan gugatan sederhana dalam menyelesaikan sengketa perdata di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan empiris dengan analisis deskriptif kualitatif. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta laporan Mahkamah Agung. Penelitian ini juga membandingkan penerapan gugatan sederhana di Indonesia dengan praktik di negara lain seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Belanda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme gugatan sederhana berhasil mempercepat proses penyelesaian sengketa perdata, menurunkan biaya perkara hingga 50%, dan mengurangi beban perkara di pengadilan negeri sebesar 15–20%. Selain itu, tingkat kepuasan masyarakat terhadap mekanisme ini mencapai 78%. Meskipun efektif dalam banyak aspek, penerapan gugatan sederhana masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan infrastruktur, literasi hukum masyarakat yang rendah, dan resistensi dari sebagian praktisi hukum. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi batas nilai gugatan, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan sistem e-Court untuk mendukung keberlanjutan reformasi peradilan perdata di Indonesia.

Downloads

Published

2025-04-22

How to Cite

Persada, C. W., & T Zulkarnaen , A. P. . (2025). Reformasi Peradilan Perdata di Indonesia: Efektivitas Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Sengketa. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(4), 1753–1766. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i4.7670