Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i4.7700Keywords:
Kekerasan dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hukum, UU No. 23 Tahun 2004, Korban KDRTAbstract
Kekerasan di lingkungan keluarga atau KDRT, merupakan tindakan kriminal yang dapat menyebabkan kerugian pada anggota keluarga, baik dalam bentuk fisik, psikologis, seksual, maupun pengabaian. Untuk memberikan perlindungan terhadap korban dan mencegah berlanjutnya kekerasan, pemerintah mengesahkan “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga” (UU PKDRT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi perlindungan hukum terhadap korban KDRT berdasarkan perspektif Undang-Undang tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan pengumpulan data melalui studi literatur. Analisis data dilakukan dengan penyaringan data yang relevan, penyajian data, serta menarik kesimpulan. Temuan analisis menemukan bahwa UU PKDRT memberikan berbagai bentuk perlindungan bagi korban KDRT, di antaranya perlindungan dari pelaku, bantuan hukum, bantuan medis, bantuan tempat tinggal sementara, dan pemulihan psikologis. UU ini juga mengatur mekanisme perlindungan melalui perintah perlindungan dari pengadilan, kerja sama antar-lembaga (penegak hukum, tenaga medis, pekerja sosial), penyediaan rumah aman, dan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) di kepolisian. Sehingga, UU No. 23 Tahun 2004 memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi korban KDRT dan memastikan pelaku dapat diproses sesuai hukum. Implementasi yang efektif memerlukan kerja sama lintas sektor untuk menjamin hak-hak korban dan menekan angka kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Agus Sugiarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














