Pembinaan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendekatan Keagamaan: Studi atas Kebijakan Publik Pemerintah Kota Palopo
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i10.8626Keywords:
Kebijakan Publik, Pembinaan Pegawai Negeri Sipil, Pendekatan Keagamaan, Pemerintah Kota Palopo, RegulasiAbstract
Penelitian ini membahas kebijakan publik Pemerintah Kota Palopo dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui pendekatan keagamaan. Tujuannya adalah menjelaskan bentuk kebijakan serta implementasi program pembinaan yang dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palopo. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pembinaan keagamaan bagi PNS Kota Palopo berpedoman pada PP RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Wali Kota. Program yang dilaksanakan pada 2005–2010 meliputi Workshop Keluarga Sakinah Mawaddah wa Rahmah, Siraman Kesegaran Rohani (SKR), Tadarrus Ramadhan, tes baca Al-Qur’an, Diklat Mental Spiritual, salat berjamaah Zuhur dan Asar, serta gerakan zakat, infak, dan sedekah. Namun, program ini tidak berlanjut karena ketiadaan regulasi pengikat, perubahan visi-misi kepala daerah, lemahnya advokasi birokrasi, dan keterbatasan anggaran. Secara umum, kebijakan ini berkontribusi positif terhadap peningkatan religiusitas dan spiritualitas PNS. Oleh karena itu, surat edaran wali kota perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Wali Kota atau Peraturan Daerah agar memiliki kekuatan hukum dan menjamin keberlanjutan program.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Baso Sulaiman, Kodrat Rippi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.