Disparitas Putusan Hakim dalam Perkara Narkotika pada Pengadilan Negeri Sleman
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i11.8731Keywords:
Putusan Hakim, Undang-Undang, Narkotika;Abstract
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1] Apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana Narkotika pada Pengadilan Negeri Sleman ?dan 2] Faktor-faktor apakah yang mempengaruhi putusan hakim terhadap pelaku tindakpidana narkotika pada Pengadilan Negeri Sleman , Tujuan penelitian Untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana Narkotika pada Pengadilan Sleman .dan Untuk mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada Pengadilan Negeri Sleman , metode Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Adapun temuan data dilapangan adalah bahwa Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar undang undang narkotika yang didukung dengan alat alat bukti dan saksi yang cukup, adapun faktor yang mempengaruhi putusan hakim adalah antara lain faktor undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta Perma yang dipakai sebagai pedoman dalam memutuskan perkara bagi hakim.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rendradi Suprihandoko, Rezha Putri Widyajati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.















