Kepastian Hukum Terhadap Penyelesaian Change Order Pada Kontrak Konstruksi Multinasional
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.9025Keywords:
Perubahan pesanan, hukum perdata;, hukum umum, Penyelesaian SengketaAbstract
Fenomena change order dalam kontrak konstruksi multinasional menjadi persoalan hukum yang kompleks akibat beragamnya sistem hukum yang mendasari hubungan para pihak. Perbedaan prinsip antara sistem civil law dan common law memunculkan variasi dalam penyusunan klausul, prosedur perubahan pekerjaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh sistem hukum terhadap penyelesaian change order dengan menyoroti perbandingan karakteristik, mekanisme hukum, dan implikasi kontraktual di antara kedua sistem tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, didukung oleh analisis terhadap bahan hukum primer seperti kontrak FIDIC, peraturan perundang-undangan nasional, dan putusan pengadilan internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem civil law menekankan kepastian kontraktual dan prosedural, sedangkan sistem common law lebih fleksibel dalam interpretasi kontrak berdasarkan praktik komersial dan precedent. Secara spesifik, civil law memerlukan dokumentasi formal tertulis untuk setiap perubahan kontrak dengan rata-rata waktu penyelesaian amendemen 45-60 hari, sementara common law memungkinkan perubahan lisan dengan validasi substantif yang mempercepat implementasi hingga 30-40% lebih cepat. Namun, pendekatan common law menghasilkan tingkat sengketa 25% lebih tinggi akibat ambiguitas interpretasi. Perbedaan ini berpengaruh signifikan terhadap pola penyelesaian change order, terutama dalam aspek pembuktian dan tanggung jawab hukum para pihak. Penelitian ini berkontribusi pada upaya harmonisasi hukum kontrak internasional melalui rekomendasi model integratif yang memadukan kepastian hukum civil law dengan fleksibilitas common law.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ahmad Affandi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














