Pengaruh Perbedaan Qira’at Shahih dalam Penafsiran Al-Qur’an dan Implikasinya Terhadap Hukum
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v2i09.280Keywords:
qiroat; Al-quran; hukumAbstract
Latar Belakang: Dalam perkembangan dunia Islam, qira’at juga semakin menyebar ke beberapa penjuru negara dan banyak dipelajari oleh umat Islam. Sampai ada banyak versi bacaan, beberapa di antaranya telah diakui validitasnya, meskipun bersumber dari Nabi, tetapi beberapa qira’at masih dipertanyakan, dan mungkin tidak berasal dari nabi. Oleh karena itu, para ulama Qurra’ membutuhkan tiga kriteria untuk memverifikasi versi qira’at. Ketiga syarat ini pertama diriwayatkan oleh sanad mutawatir, kedua menurut mushaf Utsmani, dan ketiga menurut kaidah Arab.
Tujuan: Mengetahui pengaruh perbedaan qira’at shahih dalam penafsiran Al-Qur’an dan implikasinya terhadap hukum.
Metode: Metode kepustakaan/literature review, yaitu dengan merangkum berbagai sumber jurnal, majalah, serta Al-Qur’an dan Hadis.
Hasil: Perbedaan qira’at sebagian besar tidak berpengaruh dan hanya sebagian kecil saja berpengaruh terhadap istinbath hukum Islam. Adanya perbedaan qira’at memberikan hikmah berupa kemudahan bagi umat Islam dari segi cara pembacaanya serta menunjukkan kemukjizatan Al Qur’an dari segi isinya. Sekalipun eksistensi qira’at beragam, namun petunjuknya tetap dapat dipahami di balik pembacaan ayat-ayatnya, baik dengan qira’at Mutawâtir maupun Masyhur.
Kesimpulan: Qira’at berarti membaca, dalam konteks Al-Qur'an, berarti membaca Al-Qur'an. Bacaan Al-Qur'an pasti akan mempengaruhi penafsiran maknanya. Namun seiring berjalannya waktu, perbedaan qira’at tidak dapat dipungkiri, sebagian ulama besar membagi qira’at menjadi beberapa bagian. Namun sebenarnya, perbedaan Chirat ini bukanlah masalah besar yang harus diperdebatkan. Tetapi beberapa kebijaksanaan yang sangat indah dipanen di baliknya.