Metodologi Penelitian dan Analisa Hukum sebagai Instrumen Memecahkan Permasalahan Hukum Kontemporer Di PT PLN (Persero)
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v5i12.5656Keywords:
Metodologi, Analis Hukum, Masalah KontemporerAbstract
Permasalahan hukum dalam bisnis di PT PLN (Persero) dalam bidang ketenaglistrikan semakin hari semakin berkembang, hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Diperlukan adanya suatu analisa hukum sebagai instrumen untuk menjelaskan dan meneliti permasalahan hukum yang semakin hari semakin berkembang tersebut. Analisa hukum ini akan menjelaskan berbagai suatu analisa dalam melakukan analisa hukum guna mengurai permasalahan hukum kontemporer. Analisa hukum ini dilakukan dengan survey dilapangan, kuisioner dan penelusuran bahan-bahan kepustakaan untuk selanjutnya digunakan sebagai landasan dalam menganalisis permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan ada 3 (tiga) jenis metode penelitian hukum yaitu Metode penelitian hukum normatif, metode penelitian hukum empiris, dan metode penelitian socio legal. Masing-masing jenis metode penelitian inilah yang bisa digunakan sebagai instrumen dalam mengurai permasalahan hukum kontemporer, tentu disesuaikan dengan kecocokan permasalahan hukum dan karakteristik masing-masing metodologi penelitian hukum yang digunakan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Purnomo Purnomo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.