Metodologi Penelitian dan Analisa Hukum sebagai Instrumen Memecahkan Permasalahan Hukum Kontemporer Di PT PLN (Persero)

Authors

  • Purnomo Purnomo Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v5i12.5656

Keywords:

Metodologi, Analis Hukum, Masalah Kontemporer

Abstract

Permasalahan hukum dalam bisnis di PT PLN (Persero) dalam bidang ketenaglistrikan semakin hari semakin berkembang, hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Diperlukan adanya suatu analisa  hukum sebagai instrumen untuk menjelaskan dan meneliti permasalahan hukum yang semakin hari semakin berkembang tersebut. Analisa hukum ini akan menjelaskan berbagai suatu analisa dalam melakukan analisa hukum guna mengurai permasalahan hukum kontemporer. Analisa hukum ini dilakukan dengan survey dilapangan, kuisioner dan penelusuran bahan-bahan kepustakaan untuk selanjutnya digunakan sebagai landasan dalam menganalisis permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan ada 3 (tiga) jenis metode penelitian hukum yaitu Metode penelitian hukum normatif, metode penelitian hukum empiris, dan metode penelitian socio legal. Masing-masing jenis metode penelitian inilah yang bisa digunakan sebagai instrumen dalam mengurai permasalahan hukum kontemporer, tentu disesuaikan dengan kecocokan permasalahan hukum dan karakteristik masing-masing metodologi penelitian hukum yang digunakan.

Downloads

Published

2024-12-20

How to Cite

Purnomo, P. (2024). Metodologi Penelitian dan Analisa Hukum sebagai Instrumen Memecahkan Permasalahan Hukum Kontemporer Di PT PLN (Persero). Jurnal Pendidikan Indonesia, 5(12), 948–957. https://doi.org/10.59141/japendi.v5i12.5656