Problematika Koordinat Tanah Untuk Peralihan Hak Atas Tanah

Authors

  • Sri Harini Dwiyatmi Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah, Indonesia
  • Selvie Novitasari Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah, Indonesia
  • Clivio Rahardjo Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah, Indonesia
  • Devina Athalia Putri Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah, Indonesia
  • Stevanus Andrian Dewangga Universitas Kristen Satya Wacana, Salatiga, Jawa Tengah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v5i11.5949

Keywords:

koordinat tanah, data tanah, sertifikat tanah

Abstract

Koordinat suatu bidang tanah sebagai penentu untuk pensertifikatan tanah, juga untuk peralihan hak. Koordinat tanah berinti pada data fisik tanah. Tanpa diketahui di mana letak dan batasnya maka titik koordinat tanah tidak diketahui. Ketika tidak diketahui letak bidang tanah tersebut maka tidak memberikan kepastian hukum atas suatu obyek sehingga menimbulkan keraguan bidang tanah tersebut di mana letaknya. Manfaat lebih lanjut koordinat tanah ini adalah untuk menentukan nilai pajak suatu bidang tanah. 10% lahan di desa penelitian koordinat tanahnya tidak bisa ditentukan karena para pemiliknya tidak mengetahui letak tanah yang dibelinya. Berakibat terjadi kemandekan atas bidang tanah tersebut dari aspek ekonomi,  tidak bisa dialihkan, tidak bisa baliknama meski telah bersertifikat.  Akibat lebih lanjut tanah tersebut tidak terkelola, tidak bisa diberi tanda batas tanah sebagai milik seseorang

Downloads

Published

2024-11-25

How to Cite

Harini Dwiyatmi, S., Novitasari, S., Rahardjo, C., Athalia Putri, D., & Andrian Dewangga, S. (2024). Problematika Koordinat Tanah Untuk Peralihan Hak Atas Tanah. Jurnal Pendidikan Indonesia, 5(11), 1365–1383. https://doi.org/10.59141/japendi.v5i11.5949