Problematika Koordinat Tanah Untuk Peralihan Hak Atas Tanah
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v5i11.5949Keywords:
koordinat tanah, data tanah, sertifikat tanahAbstract
Koordinat suatu bidang tanah sebagai penentu untuk pensertifikatan tanah, juga untuk peralihan hak. Koordinat tanah berinti pada data fisik tanah. Tanpa diketahui di mana letak dan batasnya maka titik koordinat tanah tidak diketahui. Ketika tidak diketahui letak bidang tanah tersebut maka tidak memberikan kepastian hukum atas suatu obyek sehingga menimbulkan keraguan bidang tanah tersebut di mana letaknya. Manfaat lebih lanjut koordinat tanah ini adalah untuk menentukan nilai pajak suatu bidang tanah. 10% lahan di desa penelitian koordinat tanahnya tidak bisa ditentukan karena para pemiliknya tidak mengetahui letak tanah yang dibelinya. Berakibat terjadi kemandekan atas bidang tanah tersebut dari aspek ekonomi, tidak bisa dialihkan, tidak bisa baliknama meski telah bersertifikat. Akibat lebih lanjut tanah tersebut tidak terkelola, tidak bisa diberi tanda batas tanah sebagai milik seseorang
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sri Harini Dwiyatmi, Selvie Novitasari, Clivio Rahardjo, Devina Athalia Putri, Stevanus Andrian Dewangga
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.