Menganalisis Aspek Perbuatan Melawan Hukum Putusan Mahkamah agung Nomor 934 K/Pdt/2019
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v5i12.6358Keywords:
Hukum, Perdata, Tanah, Putusan, KasasiAbstract
Penelitian ini menganalisis penerapan konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata Indonesia, dengan fokus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 934 K/Pdt/2019 terkait sengketa tanah antara PT Dago Inti Graha dan pihak tergugat. Tanah di Indonesia memiliki peranan penting dalam budaya, ekonomi, dan identitas sosial, sehingga sering terjadi konflik kepemilikan, khususnya terkait hak ulayat. Penelitian ini menelaah interpretasi Mahkamah Agung mengenai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tujuan mencapai keadilan dan kepastian hukum. Studi kasus ini menyoroti pentingnya dokumen sah dan prosedur hukum yang benar dalam klaim kepemilikan. Melalui studi literatur, penelitian ini menilai pertimbangan hukum Mahkamah Agung dan dampaknya terhadap prinsip keadilan dan itikad baik. Pada akhirnya, penelitian ini memberikan wawasan untuk memperbaiki praktik hukum dalam sengketa tanah dan memperkuat pemahaman tentang peran perbuatan melawan hukum dalam sistem peradilan Indonesia.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andryawan, Barnabas Juni Saputra Gulo, Mohammad Rubby Sriyanto, Amanda Nissa Nurvicha, Aldizya Jasmine, Lisa Rahmasari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.