Peran dan Tantangan PPK dalam Meminimalisir Deviasi Antara Perencanaan dan Realiasi Penarikan Dana pada Kantor Pusat BPKP
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v5i12.6667Keywords:
IKPA, Deviasi Halaman III DIPA, Rencana Penarikan DanaAbstract
Deviasi Halaman III DIPA Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) periode 2020-2023 menunjukkan bahwa hampir setiap bulan melebihi ambang toleransi sebesar 5%. Hal tersebut disebabkan oleh kelemahan perencanaan, pelaksanaan yang kurang disiplin, dan minimnya evaluasi berkala. Penelitian ini bertujuan untuk menilai efektivitas dari perencanaan penarikan dana yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam meminimalisir deviasi halaman III DIPA, yang merupakan indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) untuk mengukur akurasi antara rencana dan realisasi anggaran. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan data penelitian yang diperoleh melalui wawancara dengan PPK dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPK Kantor Pusat BPKP mampu meminimalisir Deviasi Halaman III DIPA pada tahun 2024. Hasil penelitian ini kiranya dapat mendorong satuan kerja Kementerian/Lembaga mengupayakan perencanaan penarikan dana yang akurat, memaksimalkan monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas konsistensi pelaksanaan anggaran
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Moza Salsabella Lukito, Theodorus Sendjaja
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.