Keabsahan Surat Pernyataan Kerelaan Ahli Waris Dalam Proses Balik Nama Hak Atas Tanah Karena Pewarisan Di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i1.6670Keywords:
Declaration of consent of heirs, change of name of land rights, inheritance, legal validity, National Land AgencyAbstract
Keabsahan surat pernyataan kerelaan ahli waris merupakan salah satu dokumen penting dalam proses balik nama hak atas tanah karena pewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum, prosedural, dan implementasi surat pernyataan kerelaan ahli waris dalam proses balik nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Yogyakarta. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara dengan pejabat BPN, dan tinjauan peraturan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat pernyataan kerelaan ahli waris harus memenuhi syarat material dan formal untuk dinyatakan sah secara hukum. Syarat tersebut meliputi identitas lengkap para pihak, pernyataan kerelaan tanpa paksaan, tanda tangan di atas materai, serta pengesahan oleh pejabat yang berwenang. Temuan juga mengungkapkan adanya potensi sengketa jika surat ini tidak dibuat sesuai prosedur atau tidak melibatkan seluruh ahli waris. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi mengenai tata cara dan persyaratan pembuatan surat pernyataan kerelaan ahli waris guna meminimalisasi sengketa dan mempercepat proses administrasi balik nama tanah di BPN.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gabriella Sekar Mayang Bestari, Vincensia Esti Purnama Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.