Jaminan Hukum Bagi Hak Asasi Manusia di Era Digital Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i1.7141Keywords:
Hak Asasi Manusia (HAM), Jaminan, Digital, Perundang-undanganAbstract
Globalisasi membawa kemajuan pada masyarakat digital. Setiap orang dapat mendapatkan informasi dengan muda tanpa terbatas ruang, waktu dan tempat. Hal ini menyebabkan persoalan tentang batas kebebasan sebagai hak mereka tanpa melanggar kebebasan orang lain. Batas-batas norma dan nilai perlu ditegakakan, terlebih Hak Asasi Manusia (HAM). Jaminan HAM yang diberikan negara kepada masyarakat, baik bagi pemerintah terhadap masyarakat dan sesama rakyat. Dalam Pasal 28 A mengutarakan dengan jelas “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." Jaminan tersebut diberikan dalam konteks era digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap jaminan pengakuan dan perlindungan HAM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum, yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap norma hukum dalam konstitusi dan norma hukum dengan pendekatan konsep teoritis dan praktis. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan dibentuk sebagai wujud jaminan pengakuan dan perlindungan HAM negara Indonesia Jaminan hukum tersebut diwujudkan melalui pengakuan dan jaminan serta penegakan HAM di dalam peraturan perundang-undangan. Hal tersebut ditemukan dalam UU, Peraturan perundang-undangan. Jaminan kepastian hukum bagi Hak asasi manusia di era masyarakat digital merupakan perlindungan terhadap martabat manusia masyarakat Indonesia
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suhartoyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.