Rekonstruksi Politik Hukum sebagai Perlindungan terhadap Para Pihak Akibat Kejahatan Mafia Tanah Dikaitkan dengan Asas Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i4.7685Keywords:
Rekonstruksi Politik Hukum, Mafia Tanah, Kepastian HukumAbstract
Sengketa lahan dan munculnya mafia tanah menimbulkan ancaman serius bagi tatanan hukum Indonesia dan menghambat pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran rekonstruksi politik hukum dalam mengurangi praktik mafia pertanahan, dengan penekanan khusus pada memastikan kepastian hukum dalam administrasi pertanahan. Pendekatan yuridis normatif diterapkan dalam penelitian ini dengan menitikberatkan pada kajian hukum positif, penelitian ini memanfaatkan data sekunder untuk menilai regulasi dan praktik mediasi yang ada. Temuan ini mengungkapkan bahwa sementara mediasi berfungsi sebagai alat penyelesaian sengketa alternatif yang efektif menawarkan posisi yang seimbang dan potensi untuk solusi yang saling menguntungkan efektivitasnya terbatas tanpa kerangka hukum yang jelas. Penyalahgunaan Tanah Kas Desa umumnya dilakukan oleh pejabat desa, yang terlihat dalam kasus Yogyakarta yang terkenal, menggarisbawahi urgensi reformasi hukum. Studi ini berpendapat bahwa rekonstruksi hukum-politik harus mengatasi kesenjangan regulasi dan memperkuat hukum dengan mekanisme yang dapat ditegakkan di tingkat lokal. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya sinergi mediasi dan rekonstruksi hukum untuk memastikan keadilan, mencegah praktik mafia, dan menjunjung tinggi kepastian hukum dalam urusan pertanahan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arzetta Zahra Metthania

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.