Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen Oleh Perusahaan: Kajian Yuridis dalam Perspektif UU Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan Data Pribadi
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7709Keywords:
perlindungan konsumen, data pribadi, penegakan hukum, uu pdp 2022Abstract
Perkembangan teknologi digital mendorong peningkatan penggunaan layanan daring, namun juga menimbulkan risiko penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek yuridis perlindungan data pribadi konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta membandingkannya dengan regulasi global seperti GDPR di Uni Eropa dan CCPA di Amerika Serikat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berbasis studi literatur hukum dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat kerangka hukum di Indonesia, implementasi perlindungan data pribadi masih menghadapi tantangan serius, seperti lemahnya penegakan hukum, rendahnya literasi data konsumen, belum terbentuknya lembaga pengawas independen, serta minimnya kepatuhan pelaku usaha. Perbandingan dengan negara maju menunjukkan perlunya percepatan pembentukan perangkat pelaksana, mekanisme pelaporan publik yang terintegrasi, dan kewajiban penunjukan petugas perlindungan data (DPO) secara profesional. Penelitian ini memberikan implikasi penting dalam penguatan regulasi dan kebijakan perlindungan data pribadi konsumen, serta menjadi dasar bagi penelitian selanjutnya dalam menilai kesiapan kelembagaan, efektivitas prinsip privacy by design, dan literasi digital masyarakat di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Buala Jefry, Elisatris Gultom, Deviana Yuanitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.