Analisis Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Korban Kasus Kartel Asosiasi Perusahaan Ban di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i4.7733Keywords:
kartel, perlindungan konsumen, persaingan usaha, regulasi, hukum ekonomiAbstract
Kartel merupakan praktik yang dilakukan oleh sekelompok pelaku usaha dengan tujuan menghilangkan persaingan di pasar, yang pada akhirnya merugikan konsumen. Salah satu kasus kartel yang terjadi di Indonesia adalah kartel ban kendaraan, di mana enam perusahaan terbukti melakukan pengaturan harga dan pembatasan produksi dalam periode 2009–2012. Praktik ini menyebabkan kenaikan harga yang tidak wajar dan mengurangi hak konsumen untuk mendapatkan produk dengan harga yang kompetitif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan (statute approach) guna menganalisis implikasi kartel ban terhadap perlindungan konsumen serta efektivitas regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang menjadi korban kartel, termasuk hak atas informasi yang benar, hak atas kompensasi, serta hak untuk menggugat secara hukum. Keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan konsumen, mendorong transparansi dalam bisnis, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih ketat dari otoritas terkait guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang ada dan mencegah terjadinya praktik kartel di masa mendatang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arizal Pahlawan, Elisatris Gultom, Deviani Yuanitasari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.