Analisis Konstitusional terhadap Tanggung Jawab Negara dalam Penyediaan Layanan Kesehatan bagi Warga Negara

Authors

  • Tony Richard Alexander Samosir Universitas Padjadjaran, Indonesia
  • Elisatris Gultom Universitas Padjadjaran, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7736

Keywords:

hukum, layanan kesehatan, masyarakat

Abstract

Pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara sebagai bagian dari tanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Namun, implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan masih menyisakan berbagai persoalan, khususnya dalam hal kewajiban iuran yang memberatkan kelompok rentan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab konstitusional negara dalam penyediaan layanan kesehatan, serta menelaah implikasi konstitusional dari mekanisme iuran dalam sistem BPJS Kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan, dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, dan literatur hukum. Temuan utama menunjukkan bahwa negara belum secara optimal menjalankan kewajiban konstitusionalnya, terutama dalam menjamin akses kesehatan bagi masyarakat miskin, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Mekanisme iuran yang rigid menyebabkan hambatan administratif dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Implikasi dari penelitian ini mengarah pada perlunya reformasi menyeluruh terhadap kebijakan BPJS Kesehatan, terutama dalam mekanisme subsidi dan tata kelola birokrasi, agar lebih berpihak kepada keadilan sosial dan prinsip non-diskriminasi. Kajian ini diharapkan menjadi kontribusi penting dalam perumusan kebijakan kesehatan yang lebih inklusif dan humanis di masa depan.

Downloads

Published

2025-06-07

How to Cite

Samosir, T. R. A., & Gultom, E. . (2025). Analisis Konstitusional terhadap Tanggung Jawab Negara dalam Penyediaan Layanan Kesehatan bagi Warga Negara. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(5), 2297–2310. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7736