Antara Kemiskinan, Potensi Zakat dan Pembangunan Berkelanjutan (Menyelisik Problematika Zakat di Indonesia)
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7775Keywords:
Zakat, Kemiskinan, Pembangunan BerkelanjutanAbstract
Kemiskinan yang masih tinggi di Indonesia menunjukkan bahwa potensi zakat sebagai instrumen keuangan sosial Islam belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, Indonesia memiliki potensi zakat mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, namun realisasi penghimpunannya masih sangat rendah. Permasalahan ini menunjukkan adanya hambatan struktural, regulatif, dan kelembagaan dalam sistem pengelolaan zakat nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis secara kritis problematika dalam regulasi dan kelembagaan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) oleh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), seperti BAZNAS dan LAZ. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan, laporan lembaga, dan literatur akademik. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi yang ada, khususnya UU No. 23 Tahun 2011, masih bersifat parsial, belum memiliki mekanisme sanksi yang jelas, serta menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara lembaga zakat. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan perlunya pembaruan regulasi zakat yang lebih integratif, adaptif, dan visioner untuk meningkatkan efektivitas penghimpunan ZIS, sekaligus menjadikan zakat sebagai instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan dan mendukung agenda pembangunan berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aldin Susilo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.