Analisis Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli (Studi Kasus Putusan PN Jakarta Utara No. 607/PDT.G/2024/PN JKT.UTR)

Authors

  • Patrisia Tanwijaya Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
  • Michelle Evelyn Marpaung Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7849

Keywords:

Wanprestasi, Perjanjian Kerja Konstruksi, Perlindungan Hukum, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Penelitian ini menganalisis akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian jual beli melalui studi kasus Putusan PN Jakarta Utara No. 607/PDT.G/2024/PN JKT.UTR, dengan fokus pada konteks perjanjian kerja konstruksi. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, peneliti melakukan telaah komprehensif terhadap konstruksi yuridis wanprestasi dalam Pasal 1601a KUHPerdata dan implementasinya dalam kasus konkret. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konseptualisasi wanprestasi dalam perjanjian kerja konstruksi memerlukan pendekatan kontekstual yang mempertimbangkan aspek teknis dan kompleksitas industri. Perlindungan hukum terhadap penyedia jasa konstruksi masih dipengaruhi oleh ketidakseimbangan posisi tawar dalam relasi kontraktual. Mekanisme penyelesaian sengketa konvensional menunjukkan keterbatasan dalam mengakomodasi karakteristik unik sengketa konstruksi, sementara upaya hukum bagi penyedia jasa masih terbatas pada gugatan perdata dengan beban pembuktian yang memberatkan. Penelitian merekomendasikan reformulasi pendekatan dalam adjudikasi sengketa wanprestasi kontrak konstruksi melalui implementasi prinsip proporsionalitas, pengembangan mekanisme penyelesaian sengketa alternatif yang lebih adaptif, serta diversifikasi bentuk ganti rugi yang mencakup dimensi non-material. Transformasi paradigmatik ini esensial untuk menciptakan ekosistem hukum yang menjamin perlindungan substantif bagi penyedia jasa konstruksi tanpa mengesampingkan kepentingan legitim pengguna jasa.

Downloads

Published

2025-06-04

How to Cite

Tanwijaya, P., & Marpaung, M. E. (2025). Analisis Akibat Hukum Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli (Studi Kasus Putusan PN Jakarta Utara No. 607/PDT.G/2024/PN JKT.UTR). Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(5), 2426–2436. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7849