Pertanggungjawaban Hukum dalam Sengketa Jual Beli di E-Commerce (Shopee): Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen dan Perdata

Authors

  • Andreas Bintang Raja Sihombing Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Michelle Evelyn Marpaung Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7850

Keywords:

Pertanggungjawaban Hukum, Sengketa Jual Beli, E-Commerce, Perlindungan Konsumen

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban hukum dalam sengketa jual beli di e-commerce, khususnya pada platform Shopee, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan hukum perdata. Pesatnya perkembangan e-commerce di Indonesia membawa tantangan baru dalam aspek hukum, terutama terkait sengketa yang terjadi antara konsumen, penjual, dan platform. Penelitian ini mengkaji hak-hak konsumen yang harus dilindungi dalam transaksi online, serta tanggung jawab penjual dan platform e-commerce dalam menjaga kelancaran transaksi. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai sumber hukum dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti mediasi dan arbitrase, beberapa masalah hukum tetap memerlukan jalur litigasi untuk menyelesaikan sengketa yang lebih kompleks. Oleh karena itu, penting bagi platform e-commerce untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif guna melindungi hak konsumen dan menjamin transaksi yang adil.

Downloads

Published

2025-06-04

How to Cite

Sihombing, A. B. R., & Marpaung, M. E. (2025). Pertanggungjawaban Hukum dalam Sengketa Jual Beli di E-Commerce (Shopee): Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen dan Perdata. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(5), 2498–2518. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7850