Pertanggungjawaban Hukum dalam Sengketa Jual Beli di E-Commerce (Shopee): Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen dan Perdata
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7850Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Sengketa Jual Beli, E-Commerce, Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini membahas tentang pertanggungjawaban hukum dalam sengketa jual beli di e-commerce, khususnya pada platform Shopee, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan hukum perdata. Pesatnya perkembangan e-commerce di Indonesia membawa tantangan baru dalam aspek hukum, terutama terkait sengketa yang terjadi antara konsumen, penjual, dan platform. Penelitian ini mengkaji hak-hak konsumen yang harus dilindungi dalam transaksi online, serta tanggung jawab penjual dan platform e-commerce dalam menjaga kelancaran transaksi. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai sumber hukum dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti mediasi dan arbitrase, beberapa masalah hukum tetap memerlukan jalur litigasi untuk menyelesaikan sengketa yang lebih kompleks. Oleh karena itu, penting bagi platform e-commerce untuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif guna melindungi hak konsumen dan menjamin transaksi yang adil.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andreas Bintang Raja Sihombing

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.