Analisa Hukum Mengenai Dugaan Tindak Pidana Pagar Laut Ditinjau Dari Paradigma Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7852Keywords:
analisa hukum, dugaan tindak pidana pagar laut, paradigma keadilanAbstract
Kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi menimbulkan polemik akibat dampaknya terhadap jalur pelayaran, lingkungan, dan hak masyarakat pesisir, serta dugaan pelanggaran hukum seperti pemalsuan surat tanah dan reklamasi ilegal. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan hukum, pertanggungjawaban pidana, dan solusi penyelesaian kasus berdasarkan paradigma keadilan. Kontribusi akademik dan praktis mampu diberikan riset ini di bidang penegakan hukum terkait pagar laut, dengan fokus pada aspek legalitas, dampak sosio-ekologis, dan keadilan bagi masyarakat. Tulisan yang dimaksud memakai pendekatan yuridis-normatif berdasarkan telaah dokumen termasuk analisis putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, dan teori hukum. Data dianalisis secara deskriptif dan preskriptif. Pagar laut melibatkan pelanggaran multidimensi (pemalsuan surat, pencemaran lingkungan, korupsi) yang memerlukan penindakan pidana di luar sanksi administratif. Penguasaan negara atas wilayah pesisir harus dioptimalkan untuk mencegah privatisasi laut (MK No. 3/PUU-VIII/2010). Penelitian merekomendasikan penguatan kebijakan pesisir, koordinasi antar-instansi, dan studi komparatif dengan negara lain untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nimrot Asi Banjar Nahor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.