Tinjauan Hukum dan Perlindungan Korban terhadap Pertangung Jawaban Pidana terhadap Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.8000Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pencabulan Anak, Disabilitas, Perlindungan Hukum, Sistem PeradilanAbstract
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencabulan anak disabilitas serta efektivitas perlindungan hukum bagi korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang sering mengalami kekerasan seksual akibat keterbatasan fisik maupun mental mereka. Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas telah memberikan dasar hukum yang kuat, implementasi perlindungan hukum bagi korban masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dapat dianalisis melalui teori retribusi, preventif, dan rehabilitatif. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat hambatan seperti keterbatasan akses keadilan bagi korban, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap kebutuhan khusus anak disabilitas, serta stigma sosial yang menyebabkan banyak kasus tidak terungkap. Analisis terhadap beberapa kasus menunjukkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tidak selalu mencerminkan keadilan bagi korban. Penelitian ini menyarankan reformasi kebijakan untuk memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum, serta menyediakan fasilitas pendampingan bagi korban. Reformasi ini diharapkan dapat membuat sistem peradilan pidana di Indonesia lebih responsif terhadap perlindungan anak disabilitas dan memberikan keadilan yang lebih baik bagi mereka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nigel Jordan Giorgia Nandito Pidesta, Hanuring Ayu, Hafid Zakariya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.