Tinjauan Hukum Dan Perlindungan Korban Terhadap Pertangung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.8000Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pencabulan Anak, Disabilitas, Perlindungan Hukum, Sistem PeradilanAbstract
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pencabulan anak disabilitas serta efektivitas perlindungan hukum bagi korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang sering mengalami kekerasan seksual akibat keterbatasan fisik maupun mental mereka. Meskipun regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas telah memberikan dasar hukum yang kuat, implementasi perlindungan hukum bagi korban masih menghadapi berbagai kendala. Penelitian yuridis normatif dilakukan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dapat dianalisis melalui teori retribusi, preventif, dan rehabilitatif. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat kelemahan dalam sistem penegakan hukum, seperti keterbatasan akses keadilan bagi korban, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap kebutuhan anak disabilitas, serta stigma sosial yang menyebabkan banyak kasus tidak terungkap. Selain itu, analisis terhadap beberapa kasus pencabulan anak disabilitas di Indonesia menunjukkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku tidak selalu mencerminkan prinsip keadilan bagi korban. Untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum, diperlukan reformasi kebijakan yang mencakup penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta penyediaan fasilitas pendampingan bagi korban. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan sistem peradilan pidana di Indonesia dapat lebih responsif terhadap perlindungan anak disabilitas dan mampu memberikan keadilan yang lebih baik bagi mereka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nigel Jordan Giorgia Nandito Pidesta, Hanuring Ayu, Hafid Zakariya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.