Business Judgment Rule dan Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kejahatan Korporasi Tindak Pidana Korupsi: Studi Perbandingan Indonesia–Amerika Serikat

Authors

  • Arya Alfiansyah Universitas Airlangga, Indonesia
  • Mutiara Devi Zumrotussaadah Universitas Airlangga, Indonesia
  • Haidar Saleh Al Hamid Universitas Airlangga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.8988

Keywords:

Business Judgment Rule, Direksi, Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi, Perbandingan Indonesia-Amerika Serikat.

Abstract

Penelitian ini membahas penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam konteks pertanggungjawaban direksi terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia dan membandingkannya dengan penerapannya di Amerika Serikat. BJR adalah doktrin yang memberikan perlindungan kepada direksi perusahaan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa konflik kepentingan. Di Indonesia, BJR diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tetapi penerapannya sering kali terbentur dengan hukum pidana, khususnya dalam kasus korupsi yang melibatkan perusahaan negara. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi batas perlindungan BJR di Indonesia serta menganalisis perbandingannya dengan standar yang berlaku di Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum (comparative approach) dan analisis kasus untuk mengidentifikasi batas perlindungan BJR di Indonesia serta menganalisis perbandingannya dengan standar yang berlaku di Amerika Serikat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, BJR cenderung dikesampingkan dalam kasus korupsi BUMN karena fokus pada kerugian negara, dengan tingkat kriminalisasi keputusan bisnis mencapai sekitar 60-70% dari total kasus direksi BUMN yang diproses. Sebaliknya, di Amerika Serikat, BJR memberikan perlindungan lebih kuat melalui mekanisme presumption of validity dan enhanced scrutiny yang lebih terukur, dengan hanya sekitar 15-20% kasus direksi yang berujung pada pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini juga menawarkan rekomendasi mengenai reformulasi kebijakan hukum untuk menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap direksi dan penegakan hukum yang efektif terhadap tindak pidana korupsi.

Downloads

Published

2025-12-19

How to Cite

Alfiansyah, A., Zumrotussaadah, M. D., & Hamid, H. S. A. (2025). Business Judgment Rule dan Pertanggungjawaban Direksi Dalam Kejahatan Korporasi Tindak Pidana Korupsi: Studi Perbandingan Indonesia–Amerika Serikat. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(12), 5415–5427. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.8988