Kewenangan Konstitusional Pemerintah dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional

Authors

  • Join Hadamean PT Persero Tbk, Indonesia
  • Sarwono Hardjomuljadi PT Persero Tbk, Indonesia
  • Sami’an Sami’an PT Persero Tbk, Indonesia
  • Ganis Vitayanty Noor PT Persero Tbk, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.9065

Keywords:

kewenangan konstitusional, pemerintah, proyek strategis nasional

Abstract

PSN merupakan instrumen percepatan pembangunan yang diatur melalui berbagai regulasi, termasuk UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden tentang PSN. Namun, perlu ditinjau sejauh mana kewenangan konstitusional pemerintah dapat digunakan tanpa melampaui prinsip checks and balances. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan konstitusional Pemerintah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan meninjau dasar hukum, cakupan kewenangan eksekutif, serta implikasinya terhadap tata kelola pembangunan nasional. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan melalui analisis konstitusi, peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur akademik terkait kewenangan eksekutif dan hukum administrasi. Temuan menunjukkan bahwa pemerintah memiliki legitimasi konstitusional untuk menjalankan PSN berdasarkan fungsi eksekutif dan mandat pembangunan nasional. Namun, kewenangan tersebut dibatasi oleh prinsip otonomi daerah, akuntabilitas publik, dan pengawasan yudisial. Pelaksanaan PSN efektif ketika didukung koordinasi lintas lembaga dan penegakan prinsip good governance. Namun, potensi konflik kewenangan, sentralisasi keputusan, dan kurangnya partisipasi publik dapat menimbulkan persoalan implementatif. Studi ini menegaskan pentingnya harmonisasi kewenangan pusat-daerah, transparansi prosedural, serta penguatan mekanisme pengawasan agar pelaksanaan PSN tetap sejalan dengan prinsip negara hukum.

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Hadamean, J., Hardjomuljadi, S., Sami’an, S., & Noor, G. V. (2025). Kewenangan Konstitusional Pemerintah dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(12), 5551–5561. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.9065