Kewenangan Konstitusional Pemerintah dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.9065Keywords:
kewenangan konstitusional, pemerintah, proyek strategis nasionalAbstract
PSN merupakan instrumen percepatan pembangunan yang diatur melalui berbagai regulasi, termasuk UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Presiden tentang PSN. Namun, perlu ditinjau sejauh mana kewenangan konstitusional pemerintah dapat digunakan tanpa melampaui prinsip checks and balances. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan konstitusional Pemerintah dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan meninjau dasar hukum, cakupan kewenangan eksekutif, serta implikasinya terhadap tata kelola pembangunan nasional. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan melalui analisis konstitusi, peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur akademik terkait kewenangan eksekutif dan hukum administrasi. Temuan menunjukkan bahwa pemerintah memiliki legitimasi konstitusional untuk menjalankan PSN berdasarkan fungsi eksekutif dan mandat pembangunan nasional. Namun, kewenangan tersebut dibatasi oleh prinsip otonomi daerah, akuntabilitas publik, dan pengawasan yudisial. Pelaksanaan PSN efektif ketika didukung koordinasi lintas lembaga dan penegakan prinsip good governance. Namun, potensi konflik kewenangan, sentralisasi keputusan, dan kurangnya partisipasi publik dapat menimbulkan persoalan implementatif. Studi ini menegaskan pentingnya harmonisasi kewenangan pusat-daerah, transparansi prosedural, serta penguatan mekanisme pengawasan agar pelaksanaan PSN tetap sejalan dengan prinsip negara hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Join Hadamean, Sarwono Hardjomuljadi, Sami’an Sami’an, Ganis Vitayanty Noor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














