Nilai Filsafat Keadilan Dalam Putusan Pidana Terhadap Pelaku Human Trafficking
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v5i12.6301Keywords:
Nilai Filsafat Keadilan, Putusan Pidana, Human TraffickingAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isu perdagangan manusia yang marak di Indonesia, dimulai dengan konsep dan tipologi perdagangan manusia. Metode yang digunakan adalah studi literatur sistematis, menganalisis 1.229 artikel dari database Scopus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa definisi perdagangan manusia sangat kompleks dan belum ada kesepakatan di kalangan akademisi mengenai definisi yang paling representatif. Untuk memahami konsep ini, akademisi perlu memperhatikan karakteristik spesifik dan kontekstual dari tipologi perdagangan orang. Banyak faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi pilihan imigrasi korban ke dalam kejahatan ini, sehingga pembuat kebijakan perlu memahami isu-isu penting terkait referensi korban. Ada tiga tema utama yang diidentifikasi dalam perdagangan manusia: (1) pengembangan model dan strategi yang lebih efektif untuk memerangi perdagangan manusia, (2) eksplorasi faktor sosial dan budaya yang mendasari perdagangan manusia di berbagai kawasan, dan (3) pengembangan kapasitas serta penerapan kebijakan untuk melindungi korban. Tinjauan literatur ini memberikan informasi rinci tentang aliran penelitian perdagangan manusia dalam ilmu sosial. Perdagangan manusia adalah bentuk intimidasi terhadap nilai kebebasan dan hak dasar manusia. Teori keadilan bermartabat, yang menjunjung nilai Pancasila, menekankan pentingnya pertanggungjawaban pidana bagi pelaku human trafficking. Penerapan sanksi pidana dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dianggap rendah, dan setiap sanksi harus mencerminkan prinsip peradilan pidana yang objektif dan sesuai prosedur.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M. Dewi Candra, Syihabuddin Syihabuddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.