Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Penyanyi dalam Era Digital: Studi Kasus Penipuan Penjualan Lagu Palsu

Authors

  • Aryuni Fitri Djaafara Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • R. Rahaditya R. Rahaditya Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v5i12.6502

Keywords:

Hak cipta, Kecerdasan Buatan, Penipuan

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai perlindungan hak cipta dalam konteks penggunaan kecerdasan artifisial (artificial intelligence) di industri musik, dengan berfokus pada penipuan penjualan lagu palsu menggunakan AI Voice Generator. Penelitian ini bertujuan untuk mengekplorasi efektivitas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam menangani penyalahgunaan teknologi dan untuk menganalisis perlindungan hak cipta bagi penyanyi yang menjadi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris dengan melakukan pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka, dari data yang diperoleh akan dilakukan pendekatan konseptual (conceptual research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan teknologi yang cepat sering kali melebihi kemampuan regulasi yang ada, menciptakan celah hukum yang dapat dieksploitasi oleh pelanggar hak cipta. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan dalam undang-undang untuk mengakomodasi tantangan baru yang muncul akibat penggunaan AI. Penelitian ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan pelanggaran hak cipta dan memberikan panduan tentang langkah-langkah hukum yang dapat diambil. Dengan demikian, diharapkan penelitian ini dapat meningkatkan kepedulian pemerintah dan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan hukum bagi pencipta karya di era digital, serta mendorong kebijakan yang lebih responsif terhadap tantangan yang ditimbulkan oleh kemajuan teknologi.

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Fitri Djaafara, A., & R. Rahaditya, R. R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Penyanyi dalam Era Digital: Studi Kasus Penipuan Penjualan Lagu Palsu. Jurnal Pendidikan Indonesia, 5(12), 1599–1605. https://doi.org/10.59141/japendi.v5i12.6502