Optimalisasi Penerimaan Negara: Penyesuaian Insentif Pajak atas Investasi di IKN terhadap BEPS Pilar 2
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v5i12.6581Keywords:
Ibu Kota Nusantara (IKN), Fasilitas Insentif Pajak, Investasi di IKNAbstract
Rencana pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur sudah dimulai sejak tahun 2022. Dalam rangka memenuhi kebutuhan pendanaan, pemerintah kian gencar memasarkan IKN. Selain melalui promosi Marketing Investasi Indonesia (MII), pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN, dengan salah satunya adalah pengurangan tarif pajak PPh Badan sebesar 100% untuk penanaman modal di IKN. Namun, melalui analisis yang dilakukan, fasilitas insentif pajak di IKN dinilai kurang efektif, sebagaimana ditunjukkan oleh banyaknya anggaran IKN yang masih bersumber dari APBN. Untuk itu, pemerintah disarankan untuk menyesuaikan tarif pajak atas investasi menjadi 15% serta fokus pada peningkatan transaksi dan kemudahan administrasi.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Charles Charles, James James, Pablo Dwipa Ananta Siregar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.