Pertangungjawaban Pidana Pengidap Bipolar Disorder dalam Menghapus Unsur Kesalahan Pidana
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v5i12.7023Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana,, Bipolar, DisorderAbstract
Pertanggungjawaban pidana merupakan aspek penting dalam sistem hukum untuk menentukan apakah seorang pelaku dapat dikenakan sanksi atas tindakannya. Namun, kasus yang melibatkan pelaku dengan gangguan mental seperti bipolar disorder menimbulkan tantangan tersendiri, terutama terkait pemenuhan unsur kesalahan dan niat jahat. Bipolar disorder, yang ditandai dengan perubahan suasana hati ekstrem, dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk memahami atau mengendalikan tindakannya. Penelitian ini membahas penerapan asas Geen Straf Zonder Schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan) pada pengidap bipolar disorder dalam konteks hukum pidana Indonesia, dengan menyoroti Pasal 44 KUHP sebagai dasar pengecualian pidana. Perbandingan dengan sistem hukum di Amerika Serikat dan Inggris menunjukkan bahwa kedua negara tersebut memiliki pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif, termasuk pengadilan khusus dan mekanisme rehabilitasi berbasis komunitas.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Julastrid Jelita Katili, Rugun Romaida Hutabarat, Nicko Albart
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.