Pertangungjawaban Pidana Pengidap Bipolar Disorder dalam Menghapus Unsur Kesalahan Pidana

Authors

  • Julastrid Jelita Katili Universitas Tarumanagara, Indonesia
  • Rugun Romaida Hutabarat Universitas Tarumanagara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v5i12.7023

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana,, Bipolar, Disorder

Abstract

Pertanggungjawaban pidana merupakan aspek penting dalam sistem hukum untuk menentukan apakah seorang pelaku dapat dikenakan sanksi atas tindakannya. Namun, kasus yang melibatkan pelaku dengan gangguan mental seperti bipolar disorder menimbulkan tantangan tersendiri, terutama terkait pemenuhan unsur kesalahan dan niat jahat. Bipolar disorder, yang ditandai dengan perubahan suasana hati ekstrem, dapat memengaruhi kemampuan seseorang untuk memahami atau mengendalikan tindakannya. Penelitian ini membahas penerapan asas Geen Straf Zonder Schuld (tidak ada pidana tanpa kesalahan) pada pengidap bipolar disorder dalam konteks hukum pidana Indonesia, dengan menyoroti Pasal 44 KUHP sebagai dasar pengecualian pidana. Perbandingan dengan sistem hukum di Amerika Serikat dan Inggris menunjukkan bahwa kedua negara tersebut memiliki pendekatan yang lebih humanis dan rehabilitatif, termasuk pengadilan khusus dan mekanisme rehabilitasi berbasis komunitas.

Downloads

Published

2024-12-28

How to Cite

Jelita Katili, J., & Romaida Hutabarat, R. (2024). Pertangungjawaban Pidana Pengidap Bipolar Disorder dalam Menghapus Unsur Kesalahan Pidana. Jurnal Pendidikan Indonesia, 5(12), 2064–2074. https://doi.org/10.59141/japendi.v5i12.7023