Dampak Praktik Predatory Di Tiktok Terhadap Pasar Digital Indonesia: Analisis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i1.7093Keywords:
praktik penguasaan pasar, TikTok Shop, pasar digitalAbstract
Struktur penguasaan pasar yang ditinjau oleh Undang-Undang Persaingan Usaha, serta praktik penguasaan pasar oleh toko e-commerce TikTok. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditemukan bahwa: 1) UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, mengatur penguasaan pasar. Pada Pasal 20, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan jual di bawah harga pasar, seperti harga predatory pricing, yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. 2) Praktik penguasaan pasar, yaitu penjualan di bawah harga pasar yang dilakukan oleh toko e-commerce TikTok, terjadi karena harganya sangat murah dibandingkan dengan pesaingnya, termasuk toko e-commerce dan UMKM. Ini terjadi dari saat TikTok Shop pertama kali muncul di Indonesia hingga akhirnya menjadi masalah kontroversial di masyarakat, memicu pro dan kontra. Menurut UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, praktik toko TikTok juga melanggar Pasal 19, 20 dan 21. Pasal-pasal ini menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang melakukan jual rugi (predatory pricing) atau jual di bawah harga pasar. Dengan demikian, Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) No. 31 Tahun 2023 ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan ini mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Retno Galuh Sapitri, Ida Kurnia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.