Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Di Kabupaten Indragiri Hulu

Authors

  • Robinson Sianipar Program Pasca Sarjana Universitas Terbuka, Indonesia
  • Auradian Marta Program Pasca Sarjana Universitas Terbuka, Indonesia
  • Heri Wahyudi Program Pasca Sarjana Universitas Terbuka, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v6i1.7119

Keywords:

Redistribusi, Tanah, Implementasi, Reforma Agraria

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi kebijakan redistribusi tanah di Kabupaten Indragiri Hulu dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan redistribusi tanah di Indragiri Hulu di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dan Desa Pauh Ranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif atau naturalistik karena dilakukan pada kondisi yang alamiah karena penelitian ini mengeksplor deskripsi dampak dari implementasi kebijakan redistribusi tanah di Kabupaten Indragiri Hulu.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan redistribusi tanah di Kabupaten Indragiri Hulu sudah terimplementasi dengan baik, akan tetapi perlunya evaluasi dalam siklus kinerja yang meliputi komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi agar pelaksanaan redistribusi tanah teklaksana secara optimal dan efesien sesuai dengan arahan Perpres No. 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria hasil penyempurnaan dari Perpres No. 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria sehingga pada tahapan lanjut dari kegiatan redistribusi tanah tersebut memberikan dampak positif dan efektif sehingga banyaknya kelompok tani dan UMKM yang tersingkronisasi dengan program pemerintah daerah yang menjadikan nilai tambah pada prospek usahanya melalui PTM. Selain itu juga terimplementasinya target sasaran dari Perpres No. 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Reforma Agraria yang meliputi: (a) mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, (b) menangani Sengketa dan Konflik Agraria, (c) menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, (d) menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, (e) memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, (f) meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan, (g) memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.

Downloads

Published

2025-01-16

How to Cite

Sianipar, R., Marta, A. ., & Wahyudi, H. . (2025). Implementasi Kebijakan Redistribusi Tanah Di Kabupaten Indragiri Hulu. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(1), 91–100. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i1.7119