Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase

Authors

  • Era Fransiska Universitas Pekalongan, Pekalongan, Indonesia
  • Adi Saputro Universitas Pekalongan, Pekalongan, Indonesia
  • Sami’an Sami’an Universitas Pekalongan, Pekalongan, Indonesia
  • Sarwono Hardjomuljadi Universitas Pekalongan, Pekalongan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v6i2.7388

Keywords:

Arbitrase konstruksi, Peneyelesaian sengketa, Hukum Konstruksi, Efektivitas arbotrase, Industri Konstruksi Indonesia

Abstract

Penelitian ini melakukan analisis komprehensif terhadap implementasi arbitrase dalam penyelesaian sengketa konstruksi di Indonesia. Menggunakan metodologi yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, penelitian ini mengkaji Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Analisis data BANI periode 2019-2023 mengungkapkan mekanisme arbitrase yang sistematis meliputi prosedur pengajuan, pemilihan arbiter (45% praktisi hukum konstruksi, 30% akademisi hukum, 25% ahli teknik), proses pemeriksaan, dan implementasi putusan. Penelitian mengidentifikasi empat tantangan utama: biaya awal tinggi (30% di atas litigasi), keterbatasan upaya hukum pasca putusan (23% responden keberatan), kompleksitas prosedural (35% kasus tertunda), dan potensi konflik kepentingan (18% kasus). Meski menghadapi tantangan, arbitrase menunjukkan efektivitas melalui standardisasi kualifikasi arbiter (tingkat kompetensi 92%), perlindungan kerahasiaan (tingkat kepuasan 87%), dan kepatuhan sukarela tinggi (75% putusan). Penelitian menyimpulkan bahwa meskipun arbitrase menawarkan mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien, dibuktikan dengan rata-rata waktu penyelesaian 180 hari berbanding 2-3 tahun untuk litigasi, diperlukan penyempurnaan sistematis dalam struktur biaya, mekanisme review, modernisasi prosedur, dan verifikasi independensi arbiter

Downloads

Published

2025-02-25

How to Cite

Fransiska, E., Saputro, A., Sami’an, S., & Hardjomuljadi, S. (2025). Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(2), 918–932. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i2.7388