Memahami Aspek Kepastian Hukum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7710Keywords:
Perjanjian, Pengikatan Jual Beli, Saham, Kepastian HukumAbstract
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saham umumnya digunakan sebagai perjanjian pendahuluan sebelum peralihan hak menjadi sah. Namun, keabsahan dan kekuatan mengikatnya masih diperdebatkan, khususnya ketika peralihan hak atas saham masuk dalam suatu sengketa di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan kedudukan PPJB ditinjau dari perspektif hukum perjanjian serta aspek kepastian hukum PPJB saham sebagai bagian dari perlindungan hukum para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan cara meneliti data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier, khususnya yang berkorelasi dengan topik penelitian. Metode deskripsi-analitis digunakan untuk menggambarkan eksitensi PPJB dalam proses peralihan saham untuk selanjutnya dianalisis dengan menggunakan asas dan konsep hukum sehingga dapat diketahui keabsahan dan kekuatan mengikatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditinjau dari perspektif hukum perjanjian, kedudukan PPJB sah dan memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak apabila persyaratan materiil maupun formil PPJB telah terpenuhi. Peralihan saham secara yuridis beralih setelah PPJB saham diikuti dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam PPJB dan ditindaklanjuti dengan pembuatan akta peralihan saham secara notarial serta pencatatan peralihan saham dalam daftar pemegang saham perusahaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Elisatris Gultom, Buala Jefry

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.