Darurat Pengaturan Terkait Kewajiban Notaris Melakukan Penelusuran Kebenaran Materiil dalam Pembuatan Akta

Authors

  • Martin Demille Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7839

Keywords:

Notaris, Darurat Pengaturan, Penelusuran Kebenaran Materiil

Abstract

Kewenangan Notaris untuk membuat akta autentik kerap kali disalahgunakan untuk membuat suatu akta yang mengandung kepalsuan. Kepalsuan tersebut dapat terjadi karena dalam pembuatan akta Notaris hanya dibebankan kewajiban untuk menelusuri kebenaran formil. Tentu sangat berbahaya apabila akta Notaris dengan kekuatannya yang sempurna, disalahgunakan dengan tindak pidana pemalsuan. Adapun harus ada upaya yang dilakukan untuk mencegah penggunaan akta Notaris untuk kejahatan. Penelitian ini menggunakan jenis normatif-empiris yang perolehan datanya berasal dari studi kepustakaan dan wawancara dengan Notaris dan Kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3 (tiga) faktor yang menyebabkan daruratnya pengaturan terkait kewajiban Notaris melakukan penelusuran kebenaran materiil dalam pembuatan akta yakni kesempurnaan akta Notaris, tidak cukupnya kehati-hatian secara formil, dan dilibatkannya Notaris dalam permasalahan tindak pidana pemalsuan dalam akta. Adapun satu-satunya cara yang dapat dilakukan untuk menanggulangi permasalahan kepalsuan akta ini adalah dengan diwajibkannya Notaris menelusuri kebenaran materiil melalui pengaturannya dalam UUJN dengan rumusan pasal yang berbunyi: “bertindak saksama dengan menelusuri kebenaran formil dan kebenaran materiil terhadap setiap keterangan dan dokumen yang diberikan oleh penghadap”.

Published

2025-06-05

How to Cite

Demille, M. (2025). Darurat Pengaturan Terkait Kewajiban Notaris Melakukan Penelusuran Kebenaran Materiil dalam Pembuatan Akta. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(5). https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7839