Darurat Pengaturan Terkait Kewajiban Notaris Melakukan Penelusuran Kebenaran Materiil dalam Pembuatan Akta
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7839Keywords:
Notaris, Darurat Pengaturan, Penelusuran Kebenaran MateriilAbstract
Kewenangan Notaris untuk membuat akta autentik sering disalahgunakan untuk membuat akta yang mengandung kepalsuan. Kepalsuan ini terjadi karena Notaris hanya dibebankan kewajiban untuk menelusuri kebenaran formil. Hal ini berbahaya apabila akta Notaris dengan kekuatan sempurnanya disalahgunakan untuk tindak pidana pemalsuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap penyalahgunaan akta Notaris, mengevaluasi kekurangan dalam tanggung jawab Notaris, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki kerangka hukum guna mencegah penipuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan Notaris dan Kepolisian. Hasil penelitian menunjukkan ada tiga faktor yang menyebabkan daruratnya pengaturan kewajiban Notaris untuk menelusuri kebenaran materiil dalam pembuatan akta, yakni kesempurnaan akta Notaris, kurangnya kehati-hatian formil, dan keterlibatan Notaris dalam tindak pidana pemalsuan akta. Solusi untuk menangani masalah kepalsuan akta ini adalah dengan mewajibkan Notaris menelusuri kebenaran materiil, melalui pengaturan dalam UUJN dengan rumusan pasal yang berbunyi: "Bertindak saksama dengan menelusuri kebenaran formil dan kebenaran materiil terhadap setiap keterangan dan dokumen yang diberikan oleh penghadap."
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Martin Demille

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.