Analisis Yuridis Kedudukan Pengemudi Ojek dan Kurir Online: Antara Mitra atau Pekerja Harian Lepas
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i5.7843Keywords:
ojek online, kurir online, kemitraan, pekerja harian lepas, jaminan sosialAbstract
Ojek online dan kurir daring telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern, memudahkan akses transportasi sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM melalui layanan pengantaran yang cepat dan efisien. Namun, di balik kontribusinya terhadap ekonomi digital, muncul permasalahan ketenagakerjaan akibat status hukum pengemudi dan kurir yang dikategorikan sebagai “mitra”, bukan pekerja formal. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbedaan status hukum antara pengemudi/kurir online sebagai mitra dengan Pekerja Harian Lepas (PHL) yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis perbandingan regulasi serta studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengemudi dan kurir online tidak memperoleh hak perlindungan seperti jaminan sosial, upah minimum, dan kepastian kerja sebagaimana yang diterima oleh PHL, meskipun pola kerja keduanya serupa. Kesimpulannya, perbedaan status ini menimbulkan ketimpangan perlindungan hukum yang berdampak pada kesejahteraan para pekerja digital. Implikasinya, diperlukan reformasi regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan bentuk hubungan kerja di era ekonomi digital untuk menjamin keadilan dan perlindungan bagi semua jenis pekerja.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gemilang Adi Perdana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.