Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Pengelolaan Limbah Medis oleh fasilitas kesehatan Tingkat Pertama di Daerah 3T
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i6.7962Keywords:
Limbah medis, penegakan hukum, fasilitas kesehatan tingkat pertama, daerah 3T, hukum lingkungan, hukum kesehatanAbstract
Pengelolaan limbah medis oleh fasilitas kesehatan merupakan tanggung jawab hukum yang vital dalam menjamin kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Namun, di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), pelanggaran pengelolaan limbah medis oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama masih sering terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum pengelolaan limbah medis di Indonesia, mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran, mengkaji kendala penegakan hukum, mengevaluasi efektivitas instrumen hukum yang tersedia, serta merumuskan strategi penegakan hukum yang ideal dalam konteks daerah 3T. Dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris dan studi pustaka, ditemukan bahwa kendala utama terletak pada minimnya sarana, lemahnya pengawasan, rendahnya kesadaran hukum, serta kurang efektifnya koordinasi antar lembaga. Penegakan hukum administratif, pidana, dan perdata di daerah 3T belum berjalan optimal. Oleh karena itu, diperlukan strategi kolaboratif dan preventif yang disesuaikan dengan karakteristik lokal, termasuk insentif, edukasi, teknologi tepat guna, serta pelibatan masyarakat. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi rekomendasi bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan dalam merumuskan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih adaptif di wilayah 3T.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anggind Grandika Andromeda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.