Penerapan Pajak Karbon Sebagai Upaya untuk Meningkatkan Potensi Pendapatan Negara dan Melaui Ekonomi Hijau di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i9.8619Keywords:
Pajak Karbon, Pendapatan Negara, Ekonomi HijauAbstract
Penelitian ini membahas penerapan pajak karbon sebagai instrumen fiskal yang berpotensi meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendukung transisi menuju ekonomi hijau di Indonesia. Latar belakang penelitian didasari oleh tingginya emisi karbon yang sebagian besar berasal dari sektor energi, manufaktur, dan transportasi, yang berkontribusi signifikan terhadap perubahan iklim global. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui studi literatur, analisis dokumen kebijakan, serta wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pajak karbon dengan tarif minimal Rp30 per kilogram CO2e dapat menghasilkan potensi penerimaan negara mencapai Rp23,65 triliun pada tahun 2025, khususnya dari sektor energi. Selain aspek penerimaan, pajak karbon juga berimplikasi pada pengurangan emisi melalui insentif bagi pelaku usaha untuk beralih pada teknologi ramah lingkungan. Studi komparatif dengan negara-negara seperti Inggris dan Swedia membuktikan bahwa pajak karbon efektif menurunkan emisi hingga lebih dari 20%. Namun demikian, implementasi di Indonesia menghadapi kendala berupa kesiapan regulasi, kesadaran publik, serta kekhawatiran terhadap daya saing industri. Penelitian ini merekomendasikan perlunya perumusan kebijakan yang lebih komprehensif, termasuk mekanisme teknis penetapan tarif, pengalokasian penerimaan pajak untuk program hijau, serta strategi komunikasi publik. Dengan demikian, pajak karbon dapat menjadi instrumen yang tidak hanya meningkatkan pendapatan negara tetapi juga mempercepat pencapaian target net zero emission.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pangihutan Sitinjak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.