Perspektif Kewenangan Distrik di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i11.8774Keywords:
Perspektif, Kewenangan, Distrik , Sorong, Papua BaratAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif kewenangan Distrik, mendeskripsikan aktualita penyelenggaraan pemerintahan dan merekomendasikan kebijakan yang relevan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bermartabat di tingkat Distrik. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis normatif-empiris. Hasil penelitian adalah Distrik di Kota Sorong memiliki landasan regulasi Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, namun pelimpahan kewenangan dari Wali Kota ke Kepala Distrik dalam bentuk Peraturan Walikota belum diterbitkan. Akibatnya, tugas dan fungsi yang lebih efisien dan efektif dijalankan di distrik masih terpusat di Dinas/Badan di pemerintah kota. Distrik lebih dominan berfungsi sebagai unit koordinatif, administratif dan fasilitatif terbatas. Distrik di Kota Sorong memiliki peran administratif, politis, dan sosial. Namun, keterbatasan kewenangan dan kapasitas aparatur masih menghambat optimalisasi peran multidimensi ini. Rekomendasi kebijakan, mengacu pada prinsip desentralisasi fungsional, governance partisipatif, serta adaptasi terhadap konteks lokal Papua Barat Daya, yakni : Penerbitan Peraturan Wali Kota; Penguatan Kapasitas Aparatur Distrik;Penerapan Mekanisme Layanan Publik Partisipatif; Peningkatan Infrastruktur dan Teknologi terutama yang berada di daerah pinggiran dan wilayah Sorong Kepulauan; Penguatan Koordinasi Antar-Level Pemerintahan, untuk menghindari duplikasi layanan dan memastikan prioritas pembangunan distrik selaras dengan kebijakan kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Gasper Liauw

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














