Perspektif Kewenangan Distrik di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya

Authors

  • Gasper Liauw Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v6i11.8774

Keywords:

Perspektif, Kewenangan, Distrik , Sorong, Papua Barat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perspektif kewenangan Distrik,   mendeskripsikan  aktualita penyelenggaraan pemerintahan  dan   merekomendasikan kebijakan yang relevan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bermartabat di tingkat Distrik. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis normatif-empiris.  Hasil penelitian adalah Distrik di Kota Sorong memiliki landasan regulasi Undang-undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah,  namun pelimpahan kewenangan dari Wali Kota ke Kepala Distrik dalam bentuk Peraturan Walikota  belum diterbitkan. Akibatnya, tugas dan  fungsi yang lebih efisien dan efektif dijalankan di distrik masih terpusat di Dinas/Badan di pemerintah  kota. Distrik  lebih  dominan  berfungsi sebagai unit koordinatif,  administratif  dan fasilitatif terbatas. Distrik di Kota Sorong memiliki peran administratif, politis, dan sosial. Namun, keterbatasan kewenangan dan kapasitas aparatur masih menghambat optimalisasi peran multidimensi ini. Rekomendasi kebijakan, mengacu pada prinsip desentralisasi fungsional, governance partisipatif, serta adaptasi terhadap konteks lokal Papua Barat Daya, yakni : Penerbitan Peraturan Wali Kota; Penguatan Kapasitas Aparatur Distrik;Penerapan Mekanisme Layanan Publik Partisipatif; Peningkatan Infrastruktur dan Teknologi  terutama yang berada di daerah pinggiran dan wilayah Sorong Kepulauan;  Penguatan Koordinasi Antar-Level Pemerintahan,  untuk menghindari duplikasi layanan dan memastikan prioritas pembangunan distrik selaras dengan kebijakan kota Sorong  dan Provinsi Papua Barat Daya.

Downloads

Published

2025-11-26

How to Cite

Liauw, G. (2025). Perspektif Kewenangan Distrik di Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(11), 4884–4895. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i11.8774