Urgensi Constitutional Complaint dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Mekanisme Perlindungan Hak Konstitusional Terhadap Tindakan Pemerintah yang Melampaui Wewenang
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.8968Keywords:
Constitutional Complaint, Konstitusi, IndonesiaAbstract
Sebagai negara hukum dan demokrasi, konstitusional menuntut setiap penyelenggaraan kekuasaan tunduk pada konstitusi sebagai hukum tertinggi. Namun, dalam praktiknya, banyak pelanggaran hak konstitusional warga negara yang bersumber bukan dari norma undang-undang, melainkan dari tindakan pemerintah atau peraturan kebijakan (beleidsregel) yang bersifat ultra vires, yaitu melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penerapan constitutional complaint sebagai mekanisme perlindungan hak konstitusional terhadap tindakan pemerintah yang melampaui wewenang (ultra vires) serta menawarkan desain perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan pendekatan normatif-konseptual, penelitian ini menegaskan bahwa constitutional complaint merupakan instrumen koreksi konstitusional terhadap pelanggaran hak warga negara yang tidak dapat dijangkau melalui mekanisme judicial review. Mekanisme ini berperan menjembatani kesenjangan antara teori konstitusionalisme dan praktik administrasi pemerintahan, sekaligus memperkuat fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai guardian of constitutional rights. Oleh karena itu, penerapan constitutional complaint di Indonesia menjadi kebutuhan mendesak untuk menegakkan prinsip rule of law, checks and balances, dan supremasi konstitusi dalam kehidupan bernegara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Leonard Leonard, Soelthan Al Adjis, Samuel Stiven Sirait, Adrian Surya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














