Hubungan Kewenangan Antar Lembaga Negara dalam Pembiayaan Proyek Publik di Indonesia

Authors

  • Haedar A. Karim Universitas Pekalongan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.9028

Keywords:

kewenangan antar lembaga, pembiayaan proyek publik, kpbu, koordinasi antar-lembaga, hukum publik

Abstract

Penelitian ini menganalisis distribusi kewenangan antar-lembaga negara dalam konteks pembiayaan proyek publik di Indonesia. Fokus penelitian adalah bagaimana alokasi kewenangan legislatif, eksekutif, yudikatif, lembaga teknis, dan otoritas keuangan mempengaruhi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembiayaan proyek publik, termasuk mekanisme pembiayaan kreatif seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, literatur akademik, serta praktik administrasi publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang-tindih kewenangan, perbedaan mandaat kelembagaan, dan kurangnya mekanisme koordinasi formal menghambat efektivitas pembiayaan proyek publik, khususnya dalam hal efisiensi alokasi anggaran (terjadi penundaan rata-rata 3-6 bulan), kecepatan pelaksanaan proyek (pembengkakan biaya hingga 15-20%), dan kualitas pengawasan. Temuan utama menunjukkan bahwa penguatan koordinasi antar-lembaga melalui forum koordinasi formal dapat meningkatkan efektivitas pembiayaan hingga 30%. Rekomendasi meliputi penyelarasan norma hukum melalui harmonisasi regulasi sektoral, penguatan instrumen koordinasi antar-lembaga melalui pembentukan satuan tugas khusus, dan peningkatan tata kelola pembiayaan yang lebih transparan dan akuntabel melalui implementasi sistem monitoring terintegrasi.

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

Karim, H. A. (2025). Hubungan Kewenangan Antar Lembaga Negara dalam Pembiayaan Proyek Publik di Indonesia. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(12), 5519–5529. https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.9028