Peran Aparat Penegak Hukum dalam Pencegahan Tindak Pidana Kolusi dalam Proyek Pemerintah
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.9064Keywords:
kolusi, pengadaan barang/jasa pemerintah, penegakan hukum, Perpres 46/2025, sinergi antarlembaga, korupsi.Abstract
Kolusi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah tetap menjadi salah satu tantangan utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih di Indonesia. Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan bahwa sektor pengadaan memiliki tingkat kerentanan tertinggi terhadap praktik korupsi, yang tercermin dari tingginya potensi persekongkolan tender, pengondisian pemenang, serta penyalahgunaan kewenangan di berbagai level pemerintahan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran aparat penegak hukum dalam mencegah tindak pidana kolusi serta menilai efektivitas kerangka regulatif dan mekanisme koordinatif antar-lembaga dalam konteks pengadaan publik. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan analisis empiris terhadap perkembangan kasus-kasus aktual. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui evaluasi norma hukum, identifikasi pola kolusi, serta penilaian efektivitas sinergi institusional yang melibatkan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, APIP, dan LKPP. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolusi dalam pengadaan merupakan persoalan struktural yang dipengaruhi oleh kelemahan pengendalian internal, diskresi administratif yang luas, serta minimnya integrasi sistem pengawasan. Pembuktian kolusi memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena praktiknya berlangsung melalui jaringan informal dan rekayasa proses administrasi. Perpres 46 Tahun 2025 membawa sejumlah perbaikan, namun belum sepenuhnya mampu menutup ruang kolusi. Selain itu, efektivitas pencegahan sangat bergantung pada sinergi antarlembaga penegak hukum, yang hingga kini masih menghadapi hambatan kewenangan, fragmentasi data, kesenjangan kapasitas teknis, dan kultur birokrasi yang tidak mendukung kolaborasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pencegahan kolusi memerlukan pendekatan sistemik melalui penguatan regulasi, peningkatan kapasitas teknis pengawasan, integrasi platform data pengadaan, serta harmonisasi SOP koordinasi antar-lembaga. Sinergi kelembagaan menjadi faktor kunci yang menentukan keberhasilan pencegahan maupun penindakan, sekaligus menjadi dasar untuk membangun ekosistem pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rino Heriyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














