Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Subkontrak dalam Proyek Konstruksi di Indonesia: Analisis Kritis Terhadap Accountability Gap dan Rekomendasi Penataan Ulang Tanggung Jawab Kontraktor Utama
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.9232Keywords:
pekerja subkontrak, tanggung jawab solidaritas, accountability gap, keselamatan dan kesehatan kerja (K3).Abstract
Penelitian ini mengkaji secara mendalam celah perlindungan hukum (accountability gap) yang dialami pekerja subkontrak dalam proyek konstruksi di Indonesia, khususnya akibat lemahnya pertanggungjawaban kontraktor utama terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menganalisis ketidakselarasan pengaturan antara Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dalam praktiknya membuka ruang bagi kontraktor utama untuk melepaskan tanggung jawab hukum atas upah, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial pekerja subkontrak. Kondisi ini menjadi semakin krusial mengingat sektor konstruksi tercatat menyumbang sekitar 32% dari total kecelakaan kerja nasional, dengan ribuan kasus terjadi setiap tahun dan sebagian besar melibatkan pekerja dengan status hubungan kerja tidak langsung. Studi kasus kegagalan PT Istaka Karya (Persero) menunjukkan dampak sistemik dari accountability gap tersebut, berupa tunggakan upah yang berkepanjangan, kerugian finansial massal bagi subkontraktor, serta penderitaan berantai yang dialami pekerja dan keluarganya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum yang ada masih bersifat formalistik dan belum responsif terhadap karakter hubungan kerja triangular dalam industri konstruksi. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan penguatan prinsip tanggung jawab solidaritas (solidary liability) kontraktor utama melalui amandemen Undang-Undang Jasa Konstruksi, integrasi basis data ketenagakerjaan lintas sektor, serta pembentukan mekanisme retensi khusus untuk perlindungan pekerja, guna mendorong pergeseran paradigma dari perlindungan administratif menuju perlindungan substantif yang berkeadilan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Achmad Syafi'udin, Sami’an Sami’an, Sarwono Hardjomuljadi, Ganis Vitayanty Noor

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














