Asas Akuntabilitas dalam Pertanggungjawaban Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v6i12.9274Keywords:
Akuntabilitas, Pengadaan Barang/Jasa, Pejabat Pengadaan, Pertanggungjawaban Hukum, Perpres 16/2018.Abstract
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan sektor strategis yang menuntut pengelolaan anggaran secara efektif dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, asas akuntabilitas menjadi landasan utama bagi seluruh pejabat pengadaan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat Pengadaan, dan Kelompok Kerja Pemilihan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan asas akuntabilitas dalam PBJP serta implikasinya terhadap pertanggungjawaban hukum pejabat pengadaan dalam ranah administratif, perdata, dan pidana. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 beserta regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas akuntabilitas menuntut setiap pejabat pengadaan untuk mampu mempertanggungjawabkan seluruh tindakan dan keputusan secara terbuka, transparan, dan sesuai prosedur. Kegagalan memenuhi asas ini dapat menimbulkan pertanggungjawaban berlapis: pertanggungjawaban administratif dan perdata menjadi tahap awal, sebelum pertanggungjawaban pidana korupsi dapat diterapkan apabila terbukti adanya unsur niat jahat (mens rea) yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Dengan demikian, penerapan akuntabilitas tidak hanya memperkuat tata kelola pengadaan, tetapi juga menjadi mekanisme pencegahan korupsi dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kadiyono Kadiyono, Sarwono Hardjomuljadi, Sami’an Sami’an

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.














