Kepastian Hukum dalam Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Wajib Pajak
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v7i5.9695Keywords:
kepastian hukum, sanksi administratif, kepatuhan pajak, harmonisasi regulasiAbstract
Dalam dinamika sistem perpajakan modern, kebutuhan akan kepastian hukum menjadi elemen krusial yang tidak hanya menentukan legitimasi kewenangan negara, tetapi juga mempengaruhi tingkat kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi yang berlaku. Meskipun regulasi terkait sanksi administratif telah diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, realitas implementasi menunjukkan adanya inkonsistensi interpretasi norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kepastian hukum dalam pengenaan sanksi administratif terhadap wajib pajak serta mengidentifikasi faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasinya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap peraturan perpajakan serta literatur hukum yang relevan dengan teori kepastian hukum dan kepatuhan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif ketentuanadministratif telah memenuhi unsur kejelasan norma, namun dalam praktik masih ditemukan perbedaan penafsiran, ketidakkonsistenan penerapan, serta keterbatasan pemahaman wajib pajak terhadap ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, peningkatan literasi perpajakan, serta optimalisasi pengawasan administratif guna memastikan penerapan sanksi yang proporsional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Gunardie Lie, Glorya Heavennina Blessyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



