Kapitalisme Pendidikan di Sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dalam Perspektif Teori Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v5i11.5923Keywords:
kapitalisme pendidikan, sekolah satuan pendidikan kerjasama, SPK, teori keadilan, hak konstitusionalAbstract
Sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) pada praktiknya tidak memberikan ruang yang sama bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. SPK justru menjadi praktik kapitalisme pendidikan yang semakin melebarkan kesenjangan antara satu orang dengan orang lainnya serta menghilangkan prinsip keadilan dimana setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama atas pendidikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Dengan analisis menggunakan perspektif hukum kritis dan teori Keadilan John Rawls. Hasil dari penelitian ini adalah rekomendasi kebijakan agar Kebijakan sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) sebagai sebuah produk kebijakan pemerintah di wilayah pendidikan yang tertuang dalam Permendikbud No. 31 Tahun 2024 sudah selayaknya dikaji ulang, dikoreksi dan dikembalikan menjadi kebijakan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Agar selaras dengan mandat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan yang memberi ruang atau akses kepada setiap warga negara untuk mendapatkan hak konstitusionalnya atas pendidikan.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Shanti Kusmayanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.